PTUN Pekanbaru Bacakan Permohonan Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Agung RI, Ini Isi Suratnya - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

PTUN Pekanbaru Bacakan Permohonan Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Agung RI, Ini Isi Suratnya

 

PTUN Pekanbaru Bacakan Permohonan Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Agung RI, Ini Isi Suratnya
Ketua Bathin Sengeri H. Samsari AS (kanan)  bersalaman dengan Darmawi SH Perwakilan PTUN Pekanbaru usai pembacaan SK PTUN.di lokasi tanah gugutan di Desa Palas Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Selasa (17/1/2022) (Fhoto : Lastin/Infokepri.com)


By Lastin

PELALAWAN, Infokepri.com
– Ketua Bathin Sengeri H. Samsari AS meminta seluruh warga masyarakat maupun Badan/ Pejabat Pemerintah wajib melaksanakan putusan PTUN Pekan Baru terkait tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor :340 K/TUN/2022  yang diterbitkan tanggal 12 Juli 2022.

 “ Apapun keputusan PTUN Pekanbaru harus kita hormati, dipatuhi dan dijalankan, sekarang kita sudah menerima SK PTUN,” kata Samsari di depan tokoh masyarakat dan masyarakat Desa Palas serta instansi terkait usai mendengar penjelasan dan tidak lanjut pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 340 K/TUN/2022 yang diterbitkan 12 Juli 2022 lalu yang dibacakan oleh utusan PTUN Pekanbaru di lokasi tanah gugutan Bhatin Sengeri seluas 2090 hektar di Desa Palas Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Selasa (17/1/2022) kemarin sekitar pukul 12.30 WIB.

SK PTUN Pekanbaru tersebut ditandatangani oleh Wakil Ketua PTUN Pekanbaru Darmawi,S.H.

Putusan Mahkamah Agung (MA) RI tersebut dibacakan oleh utusan PTUN Pekanbaru atas permohonan Ketua Bathin Sengeri H.Samsari AS pada tanggal 11 Januari 2023 lalu, perihal permohonan penjelasan dan tindak lanjut pelaksanaan Putusan PTUN Pekanbaru Nomor :42/G/LH/2021/ PTUN. PBR tanggal 24 November 2021 jo.Putusan PT.TUN Medan Nomor :19/B/LH/2022/2022 PT.TUN.MDN,tanggal 17 Februari 2022  jo.Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor :340 K/TUN/2022 , tanggal 12 Juli 2022.

Kemudian PTUN Pekabaru menerbitkan surat balasan dari surat tersebut dengan nomor  : W1-TUN4/78/HK.06/1/2023 yang ditujukan kepada Ketua Bathin Sengeri H.Samsari AS.

Isi putusan tersebut menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 116 ayat (2) Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, sampai dengan batas waktu 60 hari kerja Tergugat I tidak melaksanakan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Maka Surat Keputusan Menteri Lungkungan Hidup dan Kehutanan Nomor :SK.6024 /MenLHK-PHPL/HPL.1/6/2919  tanggal 28 Juni 2019  tentang Persetujuan Revisi Rencana Kerja Usaha Pemamfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Tanaman Industri (RKUPHHK-HTI)  untuk  jangka waktu 10 (sepuluh) tahun periode 2017 - 2026  atas nama PT. Arara Abadi di Provinsi Riau, sebatas luas 2.090  hektar di Desa Palas Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan tidak mempunyai kekuatan hukum  lagi.

Selanjutnya, PTUN Pekanbaru mengeluarkan Penetapan Eksekusi Nomor : 42 /PEN.EKS/2022/ PTUN.PBR, tanggal 22 November 2022  dan berdasarkan Pasal 116 ayat (6) Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, PTUN Pekanbaru juga telah mengajukan hal ini kepada Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan tertinggi untuk memerintahkan pejabat tersebut melaksanakan putusan pengadilan dan kepada lembaga perwakilan rakyat untuk melaksanakan fungsi pengawasan. 

“ Bahwa mengacu uraian di atas, PTUN Pekanbaru telah melaksanakan seluruh tahapan dan prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan  kepada Warga Masyarakat maupun Badan/ Pejabat Pemerintah wajib melaksanakan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tersebut,” kata utusan PTUN Pekan Baru.

Setelah mendengar putusan tersebut, H. Samsari AS yang juga selaku Kepala Desa Palas langsung sujud mengucap syukur kepada Tuhan dan mengharapkan dengan penjelasan PTUN Pekanbaru tersebut, seluruh pihak mematuhi keputusan yang telah ditetapkan dan telah berkekuatan hukum.

Hingga berita ini diupload belum diperoleh keterangan dari pihak PT Arari Abadi terkait putusan Mahkamah Agung RI yang dibacakan utusan PTUN Pekan Baru tersebut, wartawan kami sedang berupaya memperoleh keterangan dari pihak PT Arari Abadi terkait masalah ini    (Lastin)

Editor : P Sipayung

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel