Pemkab bersama Kejari Natuna Jalin Kerjasama tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan TUN
Bupati Natuna Wan Siswandi bersama Kajari Natuna Imam MS Sidabutar saat menantatangani MoU. di Ruang Rapat Lantai 2 Kantor Bupati Natuna, (24/01/2023). (Fhoto : Bernard Simatupang/Infokepri.com) . |
By Bernard Simatupang
NATUNA, Infokepri.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna menjalin kerjasama (MoU) tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna, berlangsung di Ruang Rapat Lantai 2 Kantor Bupati Natuna, (24/01/2023).
Turut hadir dalam acara tersebut Bupati Natuna Wan Siswandi, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Natuna, Wakil Bupati Natuna, Sekretaris Daerah, Kepala Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Natuna beserta Kepala RSUD Natuna.
Bupati Natuna Wan Siswandi usai menandatangani kerjasama tersebut kepada wartawan mengatakan pihaknya mengucapkan terima kasih kepada Kejari Natuna yang telah bersedia menjalin kerja sama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna.
"Kami dari Pemda Natuna berterimakasih atas kerja sama dari pihak Kejaksaan Negeri Natuna sudah mau menjalin kerja sama bersama dengan kami Pemda Natuna untuk membantu kami dalam berbagai permasalahan hukum yang ada di Pemerintahan," katanya.
Wan Siswandi juga mengatakan, melalui kerja sama ini di harapkan Kejari Natuna dapat memberikan bantuan dan pendampingan hukum kepada Pemerintah Daerah guna meminimalisir potensi masalah hukum yang dapat digugat oleh berbagai pihak.
"Melalui penandatanganan kerja sama ini Pemkab Natuna berharap bantuan dan pendampingan hukum dari Kejaksaan Negeri bila mana terjadi masalah-masalah perdata yang menimpa Pemda Natuna dan bilamana terjadi masalah-masalah Tata Usaha Negara yang naik ke meja hukum," ucapnya.
Bupati Natuna juga berpesan kepada seluruh Kepala OPD yang hadir dalam acara MoU, agar dalam menjalankan tugas dan kewajibannya senantiasa memahami dan berjalan sesuai regulasi normatif dan regulatif yang ada, sehingga tidak terjadi penyimpangan.
"Meski nanti sudah ada MoU dengan Kejari, kita harus senantiasa berhati-hati dalam pelaksanaan dan penatausahaan pemerintahan di Kabupaten Natuna dengan semaksimal mungkin menghindarkan potensi terjadinya masalah perdata, serta meminimalisir terjadinya mal-administrasi," tegasnya.
Dalam kesempatan sama, Kajari Natuna Imam MS Sidabutar mengatakan Mou adalah dasar untuk kita untuk melangkah kedepannya dalam melakukan tindakan-tindakan dalam menyelesaikan permasalahan hukum.
Dikatakannya, dengan adanya MoU ini diharapkan tidak ada lagi masalah yang muncul tentang perbuatan hukum atau perbuatan melanggar hukum di Lingkungan Pemda Natuna.
"Jika dari Pemda ada permasalahan baik itu di perdata dan juga Tata Usaha Negara (TUN) atau pun masalah tentang pengembalian asset, bagaimana menangani masalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan Pemda kami dari kejaksanaan siap membantu, apapun bentuk permasalahannya," ucap Kajari.
Beliau menyampaikan, pihaknya juga siap bersinergi dengan memberi pertimbangan, pendampingan dan bantuan hukum kepada Pemda di bidang perdata dan tata usaha negara sesuai kesepakatan.
“Kami dengan senang hati memberikan pendampingan bagi semua OPD untuk berkonsultasi dengan kami tentang permasalahan hukum sekirannya kurang dipahami, dan kedepannya kami akan melakukan sosialisasi mengenai penanganan hukum bidang perdata dan tata usaha negara di setiap kecamatan agar terbentuknya restorative justice di setiap kecamatan," pungkasnya. (Nard).
Editor : P Sipayung