Lagi, Kejari Karimun Resmikan Rumah Restoratif Justice
By P Sipayung
KARIMUN, Infokepri.com – Kepala Kejaksaaan Negeri (Kajari) Karimun Firdaus bersama Wakil Bupati (Wabup) Karimun Anwar Hasyim didampingi unsur Forkopimda Karimun meresmikan rumah Restoratif Justice Baharuddin Lopa di Gedung Serba Guna Kantor Kelurahan Sungai Raya Meral, Kecamatan Meral, Senin (2/1/2023) pagi.
Kajari Karimun Firdaus usai meresmikan balai perdamaian tersebut kepada wartawan mengatakan rumah Restoratif Justice yang diresmikan ini merupakan yang ketiga. Pihaknya menargetkan tahun 2023 ini pembangunan rumah Restoratif Justice untuk seluruh 14 kecamatan yang tersebar di Kabupaten Karimun dapat selesai dibangun.
“ Kami akan menyelesaikan pembangunan rumah Restoratif Justice terlebih dahulu di wilayah daratan, setelah itu di pulau yakni di Moro dan Tanjung Batu,” katanya.
Ia menyebut tujuan pembangunan rumah Restoratif Justice untuk memberikan kenyamanan atau solusi kepada masyarakat agar hal-hal kecil dapat diselesaikan dengan cara berdamai.
Dikatakannya sepanjang tahun 2022 lalu, ada tiga kasus yang diselesaikan dengan Restoratif Justice. Ketiga kasus tersebut adalah kasus pemukulan, penganiayaan dan pencurian. Sedangkan untuk bulan Januari 2023 ini yang sedang diupayakan diselesaikan dengan Restoratif Justice ada satu kasus.
Untuk menyelesaikan kasus dengan Restoratif Justice, kata dia, banyak hal yang harus diperhatikan salah satunya ancaman hukuman harus di bawah 5 tahun, harus ada perdamaian dengan kedua belah pihak.
“ Intinya kasus yang diselesaikan dengan Restoratif Justice korban tidak boleh dirugikan,” katanya
Di tempat yang sama, Wabup Karimun mengatakan pihaknya menyambut baik atas program-program yang telah dicanangkan oleh Kejagung melalui Kejari Karimun. Menurutnya masyarakat harus sadar bahwa apa yang menjadi program pemerintah melalui Kejari semuanya adalah bentuk pelayanan yang memberikan kenyamanan masyarakat Karimun. (Man)
Editor : Ismanto