Kanwil DJP Kepri Serahkan Tersangka Tindak Pidana Perpajakan ke Kejari Batam - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Kanwil DJP Kepri Serahkan Tersangka Tindak Pidana Perpajakan ke Kejari Batam

Kanwil DJP Kepri Serahkan Tersangka Tindak Pidana Perpajakan ke Kejari Batam
Penyidik Direktorat Jendral Pajak Kepri Iwan Darmawan Gafoer saat menggelar konfersi pers terkait tindak pidana perpajakan di Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak Kepri, Rabu (18/1/2023) (Fhoto : Posman/Infokepri.com)


By Posman

BATAM, Infokepri.com
–  Penyidik Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jendral Pajak Kepri menyerahkan seorang pengusaha berinisial Yl yang menjadi tersangka  atas tindak pidana perpajakan kepada Kejaksan Negeri (Kejari) Batam pada Rabu (18/1/2023) di Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak Kepri, di kawasan Lubuk Baja, Kota Batam.

Penyidik Direktorat Jendral Pajak Kepri Iwan Darmawan Gafoer saat menggelar konfersi pers dengan sejumlah awak media di Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak Kepri mengatakan tersangka Yl  melakukan penggelapan pajak sejak tahun 2016 hingga 2018 sebesar Rp961 juta,-

Selain itu, tersangka juga tidak melakukan pelaporan perpajakan terkait jasa usaha dan penjualan sembako yang dimilikinya.

“ Atas tindak pidana perpajakan yang dilakukan oleh tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp961 juta,-  lebih,” katanya.

Ia menyebut pihaknya telah melakukan pemeriksaan dan telah dinyatakan lengkap dan untuk mengganti kerugian pendapatan negara penyidik telah melakukan penyitaan 3 unit rumah dan 1 unit ruko milik tersangka maupun keluarganya.

“ Saat ini tersangka Yl beserta barang bukti telah diserahkan ke Kejari Batam dibawah pengawasan Kejati Kepri,” katanya.

Tersangka Yl dijerat pasal 39 ayat 1 Undang-Undang (UU) nomor 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan  yang telah diubah dengan UU nomor 7 tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan dengan ancaman hukuman selama 6 tahun penjara dan denda 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak dibayar. (Pay)


Editor : Ismanto

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel