DPRD Harpkan Pemkab Pasbar Memperbaiki SK Pemberhentian 16 Kepala Jorong di Nagari Ujunggading - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

DPRD Harpkan Pemkab Pasbar Memperbaiki SK Pemberhentian 16 Kepala Jorong di Nagari Ujunggading

Wakil Ketua Komisi I DPRD Pasaman Barat Muhammad Guntara saat memimpin RDP di ruang rapat DPRD pada Kamis (12/1/2023) (Fhoto : Pandapotan/Infokepri.com)


By Pandapotan
PASAMAN BARAT, Infokepri.com
- Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait pemberhentian 16 Kepala Jorong oleh Wali Nagari Ujunggading.

RDP yang digelar di ruang rapat DPRD pada Kamis (12/1/2023) ini dihadiri Wali Nagari Ujunggading, Camat Lembah Melintang, DPMN Pasaman Barat, Kabag Hukum Setda Kabupaten Pasaman Barat dan Bamus Ujunggading.

Dalam hearing tersebut, Perwakilan Kepala Jorong, Bamus dan Wali Nagari Ujunggading Saripada, S.Pdi mengatakan alasan pemberhentian 16 Kepala Jorong karena masa SK sudah berakhir dan aspirasi masyarakat yang menginginkan adanya perubahan, membuka panitia seleksi (Pansel) untuk jalannya demokrasi.

"Karena adanya aspirasi dari masyarakat, makanya Kepala Jorong yang lama kita berhentikan dan kita bentuk panitia seleksi untuk pemilihan Kepala Jorong yang baru," katanya.

Silang pendapat pun terjadi saat para pihak menyampaikan kronologis pemberhentian Kepala Jorong tersebut.

Setelah mendengar penjelasan dari para pihak, Wakil Ketua Komisi I DPRD Pasaman Barat Muhammad Guntara menyampaikan rekomendasi DPRD terhadap persoalan tersebut. DPRD menyarankan agar pemerintah daerah memperbaiki surat keputusan yang telah diterbitkan.

" Kami akan mengeluarkan surat rekomendasi agar SK yang telah diterbitkan diperbaiki kembali sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang ada," tegas Guntara.

Ia menjelaskan tidak ada Perbub nomor 3, yang ada  Perda nomor 3 Tahun 2018 menyebutkan pasal 41 ayat 2 perangkat Nagari diberhentikan karena meninggal dunia,  atas permintaan sendiri atau diberhentikan. Sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf C karena telah mencapai usia 60 tahun, tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan, tidak lagi memenuhi syarat sebagai perangkat nagari, melanggar sumpah/janji jabatan, tidak melaksanakan kewajiban sebagai perangkat nagari, melanggar larangan sebagaimana dalam pasal 39  dan atau dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan  putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.(Pdp)


Editor : P Sipayung

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel