Ditreskrimum Polda Kepri Ringkus Dua Orang Komplotan Curanmor
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si saat menggelar konfersi pers terkait kasus Curanmor di Mapolda Kepri, Kamis (19/1/2023) (Fhoto : dok Infokepri.com) |
By P Sipayung
BATAM, Infokepri.com – Dua orang komplotan pencuri sepeda motor (Curanmor) yang kerap beraksi di beberapa wilayah di Kota Batam berhasil diamankan Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri.
Kedua pelaku curanmor yang berinisial AW dan DS diamankan petugas di lokasi dan hari yang berbeda, selain mengamankan kedua pelaku petugas juga mengamankan barang bukti tujuh unit sepeda motor.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si saat menggelar konfersi dengan sejumlah awak media di Mapolda Kepri, Kamis (19/1/2023) mengatakan Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri berhasil menangkap kedua pelaku berawal dari adanya laporan masyarakat yang kehilangan sepeda motor.
Didampingi Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronal Parulian Siagian, S.IK., M.H. dan Kasubdit 3 Dit Reskrimum Polda Kepri AKBP Robby Topan Manusiwa, S.IK, lebih lanjut Kabid Humas Polda Kepri mengatakan kronologis kejadian bermula pada hari Sabtu, tanggal 31 Desember 2022 lalu, sekira pukul 01.00 WIB di Ruko Hang Kesturi Legenda, Belian, Kota Batam, dan berdasarkan Laporan Polisi yang masuk yaitu Laporan Polisi Nomor : LP-B/6/I/2023/SPKT/Polda Kepri tanggal 17 Januari 2023 dan LP-B/7/I/2023/SPKT/Polda Kepri tanggal 17 Januari 2023, dijelaskan pada hari Senin tanggal 16 Januari 2023 Tim Opsnal Jatanras Polda Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat terkait keberadaan tersangka tindak pidana curanmor di wilayah Kota Batam.
Berdasarkan informasi tersebut, katanya, Tim Opsnal Jatanras Polda Kepri sekira pukul 23.30 WIB menuju ke wilayah Bengkong, tempat dimana tersangka sering berkumpul bersama rekan-rekannya. Di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan pelaku inisial AW alias A yang merupakan tersangka kasus curanmor di wilayah Kota Batam.
Kepada petugas pelaku inisial AW alias A mengaku motor hasil curian dijual dan diserahkan kepada pelaku inisial DS alias M yang berada di Ruli Kampung Aceh, Kel. Muka Kuning, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam.
Lanjutnya, dari informasi tersebut pada Selasa tanggal 17 Januari 2023 sekitar pukul 10.30 WIB pelaku berinisial DS als M yang berperan sebagai penadah atau penampung motor hasil curian di wilayah Kota Batam berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Jatanras Polda Kepri di Kawasan Ruli Kampung Aceh, Kel. Muka Kuning, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam.
“ Selain mengamankan kedua pelaku, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 4 unit handphone, 7 unit sepeda motor dengan berbagai merk,” katanya.
Kabid Humas Polda Kepri juga mengimbau kepada masyarakat yang kehilangan sepeda motor dapat melakukan pengenalan dengan datang ke Mapolda Kepri dan membawa indentitas kendaraannya yaitu STNK dan BPKB.
Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Robby Topan Manusiwa menambahkan bahwa modus pelaku beraksi dengan menggunakan kunci T dan menggunakan gerinda dan gunting.
Ia menyebut para pelaku menjalankan aksinya dengan mengincar kendaraan roda dua yang tidak mengunakan kunci ganda.
“ Setelah sukses melakukan curanmor, pelaku mencuri dan menjual sepeda motor hasil curiannya secara acak,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP ayat 2 tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam kurungan badan selama tujuh tahun. (Pay)
Editor : P Sipayung