Capai Kualitas Opini Tertinggi, Kabupaten Karimun Mendapat Penghargaan dari Ombudsman
Bupati Karimun Aunur Rafiq saat menerima penghargaan dari Ombudsman di Ballroom Hotel Planet Holiday Batam, Senin (30/01/2022) (Fhoto : Andi/Infokepri.com). |
By Andi
BATAM, Infokepri.com - Hasil penilaian kepatuhan Standar Pelayanan Publik tahun 2022 lalu yang dilakukan Ombudsman Republik Indonesia (RI) perwakilan Provinsi Kepulauan Riau, Kabupaten Karimun mencapai kualitas opini tertinggi. Sementara Kota Batam menempati urutan ke 7 disusul Kabupaten Bintan diurutan terakhir.
Penyerahan penghargaan tersebut diserahkan oleh Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi Kepri Lagat Siadari kepada Bupati Karimun Aunur Rafiq di Ballroom Hotel Planet Holiday Batam, Senin (30/01/2022).
Penyerahan penghargaan tersebut juga dihadiri oleh Gubernur Kepri Ansar Ahmad, para Kepala Daerah se Provinsi Kepri serta perwakilan instansi vertikal yakni Kementerian ATR/BPN dan kepolisian tingkat resort atau setingkat polres.
Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi Kepri Lagat Siadari saat ditemui awak media usai kegiatan tersebut mengatakan pihaknya melakukan penilaian berbeda dengan penilaian sebelumnya yang hanya melihat komponen Standar Pelayanan Publik pada tahun 2022 sebagai bentuk inovasi pengawasan pelayanan public Ombudsman melakukan penyempurnaan.
Ia menyebut penilaian diperluas pada pengukuran kompetensi penyelenggara, pemenuhan sarana dan prasarana, standar pelayanan serta pengelolaan pengaduan.
Dikatakannya ada tiga hal yang menjadi laporan masyarakat terbanyak di Kepri yakni penyimpangan prosedur penundaan berlarut dan tidak memberikan pelayanan.
“ Dari hasil penilaian kepatuhan Standar Pelayanan Publik ini, tiga pemerintah daerah masuk pada kategori A dengan kualitas opini tertinggi yaitu Kabupaten Karimun dengan perolehan nilai 90,92. Sementara Kota Batam menempati urutan ke 7 disusul Kabupaten Bintan diurutan terakhir,” katanya.
Ditempat yang sama, Gubernur Kepri Ansar Ahmad mengatakan pihaknya mengapresiasi opini pengawasan dari Ombudsman RI Provinsi Kepri.
“ Penganugerahan ini bisa menjadi pemicu bagi semua pihak untuk terus meningkatkan pelayanan public,” katanya.
Menurutnya ada 6 tugas pokok yang wajib dilaksanakan yakni dibidang Pendidikan, Kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, permukiman, bidang Kambtibmas dan perlindungan sosial.
Ia menyebut bahwa pihaknya berharap setiap penyelenggara pelayanan publik dapat turut serta berlomba-lomba berinovasi dalam memberikan pelayanan sehingga masyarakat akan menerima segala kemudahan.
Dikatakannya selama tahun 2022 di kabupaten/kota yang ada di Kepri terdapat 5 hal terkait kategori mall administrasi diantaranya penundaan berlarut penyimpangan prosedur tidak memberikan pelayanan, penyalahgunaan wewenang hingga tidak kompeten. (di)
Editor : P Sipayung