Bupati bersama Kajari Natuna Resmikan Kampung KJ di Desa Tanjung - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Bupati bersama Kajari Natuna Resmikan Kampung KJ di Desa Tanjung

Bupati Natuna Wan Siswandi bersama Kajari Natuna Imam MS Sidabutar membuka tirai plang   Umah Demei Restorative Justice Wan Lempam Desa Tanjung saat meresmikannya di Desa Tanjung, Kecamatan Bunguran Timur Laut, Jumat (27/01/2023) (Fhoto : Bernard Simatupang/Infokepri.com).

By Bernard Simatupang

NATUNA, Infokepri.com - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Natuna Imam MS Sidabutar, bersama Bupati Natuna Wan Siswandi, meresmikan Kampung Keadilan Restorative Justice (RJ) "Umah Demei Restorative Justice Wan Lempam Desa Tanjung" di Desa Tanjung, Kecamatan Bunguran Timur Laut, Jumat (27/01/2023).

Sebagaimana kita ketahui bahwa Restorative justice merupakan penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula.

Dalam sambutannya Kajari Natuna Imam MS Sidabutar menyampaikan, hadirnya rumah Restorative Justice ini merupakan tugas yang harus dijalankan.

Imam juga menjelaskan syarat pelaksanaan restorative justice adalah termuat dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dan Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif.

Di tempat yang sama,  Bupati Natuna mengatakan kegiatan ini merupakan kegiatan positif yang diinisiadi Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia.

Dikatakannya, RJ punya peran besar dalam menyelesaikan permasalahan hukum dengan beberapa syarat tentunya.

"Oleh karenanya dengan kehadiran RJ, saya berharap nantinya perkara-perkara kecil bisa diselesaikan sampai tingkat Desa dan bisa bermanfaat untuk masyarakat dalam memberikan edukasi permasalahan hukum," terang Bupati.

Lebih lanjut, Bupati juga berpesan kepada Kepala Desa yang hadir agar membenahi  tertib administrasi dan mekanisme dalam sebuah pelaporan supaya tidak memiliki permasalahan hukum untuk ke depannya.

Peresmian Umah Demei Restorative Justice ini diresmikan secara simbolis ditandai dengan pemotongan pita dan pembukaan tirai.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Natuna, Forkopimda, beberapa Kepala OPD, Ketua MUI Natuna, Ketua LAM,  Forkopimcam, Kepala Desa Se-kecamatan Bunguran Timur Laut. (Nard).

 Editor : P Sipayung

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel