Kajari Natuna Ikut Menyaksikan Pembongkaran Bangunan di Atas Lahan Aset Pemda Natuna
Minggu, 18 Desember 2022
Kajari Natuna Imam MS Sidabutar menyaksikan pembongkaran bangunan di atas lahan aset milik Pemdadi Pantai Piwang, Sabtu (17/12/2022) (Fhoto : Ist). |
NATUNA, Infokepri.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna berhasil menyelesaikan permasalahan aset tanah milik Pemda Natuna dengan pihak lain secara damai dan kondusif.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Natuna Imam MS Sidabutar, saat melihat langsung proses kegiatan pembongkaran bangunan di atas lahan aset tanah milik Pemda Natuna tersebut.
Menurut Imam Sidabutar, pembongkaran bangunan berdasarkan Surat Kuasa Khusus Bupati Natuna kepada Kepala Kejaksaan Negeri Natuna Nomor 180/HK-SETDA/VIII/141 tanggal 10 Agustus 2022 untuk menyelesaikan permasalahan tanah milik aset Pemerintah Kabupaten Natuna di Pantai Piwang Kelurahan Batu Hitam Kabupaten Natuna senilai Rp. 2.750.435.000,- yang dikuasai pihak lain selama bertahun-tahun.
"Kita telah berhasil menyelesaikan tanah tersebut dengan cara pendekatan dengan pihak yang menguasai tanah hingga tidak terjadi permasalahan," ungkap Kajari Imam Sidabutar.
Dengan didampingi Plt Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Yang Elhas Zeboa SH, Kajari Natuna mengatakan bahwa pihak kejaksaan telah mengundang pihak yang menduduki lahan tersebut untuk segera membongkar yang selama ini didudukinya.
"Selama ini mereka menduduki lahan tersebut untuk dijadikan warung makan dan akhirnya mereka setuju untuk dibongkar," ungkap Imam Sidabutar.
Hal ini juga dibenarkan oleh Bupati Natuna Wan Siswandi bahwa lahan tersebut adalah aset tanah milik Pemerintah Daerah Natuna.
"Sudah banyak kita selesaikan permasalahan lahan milik Pemda Natuna, dan inipun dalam rangka untuk memudahkan rencana pembangunan jalan dua jalur di jalan Soekarno Hatta," tutupnya. (Nard/R).
Editor : Ismanto