Seorang Paman Tega Setubuhi Keponakannya Sendiri Hingga Melahirkan
Kapolres Natuna AKBP Iwan Ariyandhy Saat Menggelar Konfersi Pers Terkait Dugaan Kasus Pencabulan di Mapolres Natuna, Selasa (1/11/2022) (Fhoto : Ist) |
NATUNA, Infokepri.com – Seorang paman tega menyetubuhi keponakannya sendiri yang masih remaja berusia 15 tahun hingga melahirkan.
Perbuatan bejat sang paman yang berinisial AM (27 tahun) sudah dimulai sejak pertengahan tahun 2021 lalu. Awal kejadian berlangsung di tempat penampungan air (embung) Semalau, Desa Pulau Tiga, Kecamatan Pulau Tiga Barat.
Kapolres Natuna AKBP Iwan Ariyandhy didampingi Kasi Humas Polres Natuna Aipda David Arviad saat menggelar konferensi pers dengan sejumlah awak media di Mapolres Natuna, Selasa (01/11/2022) mengatakan perbuatan bejat itu berawal ketika korban sebut saja namanya si Bunga yang masih duduk di bangku kelas I SMP sedang asyik berlatih bola voli. Kemudian pelaku mengajak korban menemaninya mengambil sepeda motor. Namun tiba-tiba di tengah perjalanan, pelaku justru menarik tangan korban hingga ke Embung Semalau.
“ Walau bunga berusaha meronta, namun akibat nafsu bejat sang paman sudah memuncak sehingga bunga berhasil disetubuhi. Usai melakukan persetubuhan pelaku mengancam korban agar tidak memberitahukan kepada siapapun,” katanya.
Merasa perbuatannya aman, pelaku AM warga Tanjung Kumbik, Kecamatan Pulau Tiga Barat, Kabupaten Natuna ini kembali melakukan perbuatan bejatnya, yang dilakukannya di kamar mandi maupun di kamar korban saat orang tuanya tidak berada di rumah.
“ Setelah menyetubuhi koban, pelaku selalu mengancam korban, agar jangan sampai ada yang tahu,” katanya.
Kemudian pada tanggal 31 Agustus 2022, korban yang beralamat tempat tinggalnya sama dengan pelaku kembali disetubuhi pelaku padahal saat itu korban sudah hamil. Pria yang telah beristri tersebut menyetubuhi korban di dalam kamar di rumah orang tuanya yang juga sedang tidak ada orang.
Awal terbongkarnya kisah cinta terlarang antara paman dengan keponakannya tersebut, terjadi pada tanggal 12 September 2022, dimana korban melahirkan seorang bayi di kamar mandi rumah orang tua korban.
Waktu itu, tetangga korban melihat ada benda jatuh ke laut, dan mengeluarkan darah. Ternyata setelah diangkat, adalah bayi yang baru lahir dan kondisinya sudah meninggal dunia.
"Hal ini terjadi karena posisi rumah korban diatas air dan WC nya hanya lantai papan yang diberi lubang. Menurut pengakuan korban, bayi tersebut terjatuh sendiri setelah dilahirkan. Kondisi korban saat itu setengah pingsan,” terang Iwan Ariyandhy.
Mengetahui anaknya telah menjadi korban pelecehan seksual, ayah kandung korban pun langsung membuat laporan polisi (LP) pada tanggal 13 September 2022 lalu.
"Kami menerima laporan pada tanggal 13 September 2022 lalu, kemudian pelaku kita tangkap di Kecamatan Subi oleh anggota Polsek Bunguran Barat pada tanggal 19 September 2022," katanya.
Atas perbuatan bejatnya, AM diancam dengan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (Nard/R).