Satresnarkoba Polresta Barelang Amankan Lima Pelaku Penyelundup 26,535 Kg Sabu Asal Malaysia
BATAM, Infokepri.com - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Barelang berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 26,535 Kg yang diamankan dari lima orang tersangka. Dua orang rekan mereka masih diburon polisi atau masih di DPO (Daftar Pencarian Orang).
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, SH, SIk, MH saat menggelar konfersi pers dengan sejumlah awak media di Mapolresta Barelang, Selasa (29/11/2022) mengatakan dari keterangan para tersangka narkotika jenis sabu-sabu itu berasal dari negara Malaysia.
Para tersangka ini mengaku sebagai kurir narkoba jenis sabu seberat 26.535 kg. Mereka diamankan dari dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda. Yang pertama Satresnarkoba Polresta Barelang mengamankan 2 orang tersangka di Halte Pelabuhan Sagulung Kota Batam pada Minggu (30/10/2022) sekira pukul 22.30 WIB dengan barang bukti (BB) narkotika jenis sabu seberat 1,9 kg.
Satu minggu kemudian setelah dilakukan pengembangan dan penyelidikan, Satresnarkoba Polresta Barelang mengamankan tiga orang tersangka di Pantai Tangga Seribu Patam Lestari, Sekupang, dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 24,589 kg
“ Ada 5 orang tersangka yang diamankan, 2 orang rekan mereka masih di DPO,” kata Kapolresta Barelang.
Lebih lanjut Kapolresta Barelang menjelaskan kelima pelaku ini merupakan jaringan Internasional dengan modus penyelundupan dilakukan dengan dua jalur, yakni melalui jalur laut dan jalur darat.
Proses penyelundupannya, pertama melalui jalur laut dengan mengunakan speedboat tujuan Jakarta dan setelah itu via darat dikirim ke Surabaya.
Dari 26,5 kilogram sabu ini, katanya, seberat 1.9 kilogram akan diedarkan di Batam dan sisanya 24,589 kilogram akan dikirim ke Surabaya.
Pelaku sendiri dalam menjalankan aksinya berperan sebagai kurir. Hal ini terungkap dari hasil pemeriksaaan terhadap sejumlah tersangka.
Atas perbuatannya kelima tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang 35 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling berat hukuman mati.(rdk)