KPU Kabupaten Natuna Sosialisasikan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

KPU Kabupaten Natuna Sosialisasikan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022

KPU Kabupaten Natuna Sosialisasikan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022
Ketua Komisi Pemilihan Umum Natuna, saat menyampaikan kata sambutan dan membuka secara resmi sosialisasi PKPU Nomor 8 Tahun 2022. (Fhoto : Bernard Simatupang).


NATUNA  Infokepri.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Natuna, menggelar sosialisasi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.

Sosialisasi PKPU Nomor 8 Tahun 2022 dibuka langsung Ketua KPU Kabupaten Natuna Junaedi Abdilah, ST, di Aula Natuna Hotel, Jalan HR Soebrantas, Kelurahan Ranai Darat, Kecamatan Bunguran Timur, pada Senin (14/11/2022).

Ketua KPU Junaedi Abdilah, ST, dalam sambutannya menyampaikan, tujuan sosialisasi ini adalah untuk menyampaikan informasi tentang peraturan penyelenggaraan pemilihan umum serta tata kerja dan dasar hukumnya.

Dikatakannya, saat ini sudah memasuki tahapan pemilu serentak tahun 2024, yaitu berupa tahap verifikasi kepengurusan dan keanggotaan partai politik calon peserta pemilu serentak tahun 2024.

Untuk Parpol yang telah memiliki kursi di Parlemen tinggal menunggu verifikasi administrasi saja. Sementara untuk Parpol yang belum memiliki keterwakilan di DPR RI, harus mengikuti verifikasi vaktual kepengurusan dan keanggotaan terlebih dahulu, apakah Parpol tersebut layak dan memenuhi syarat untuk mengikuti Pemilu Serentak 2024 yang ditetapkan oleh KPU RI.

"Untuk menjadi peserta pemilu partai politik memang harus memenuhi standar yang dibuat oleh KPU sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku," ujarnya.

Dalam waktu dekat, pihaknya akan segera merekrut dan membentuk badan adhoc penyelenggara pemilu tingkat kecamatan dan desa. Untuk tingkat kecamatan ada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan tingkat desa ada Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Ia berharap kepada seluruh peserta kegiatan sosialisasi PKPU Nomor 8 Tahun 2022 yang diselenggarakan pada hari ini dapat mengikuti secara serius serta dapat disebarkan kepada seluruh masyarakat luas. 

"Semoga acara ini nanti bermanfaat untuk kita semua dan dapat tersampaikan kepada seluruh stakeholder KPU Kabupaten Natuna yang ada di semua instansi dan semoga ini nanti bisa tersampaikan ke seluruh masyarakat terkait perekrutan badan adhoc yang akan kita laksanakan dalam waktu dekat," pungkasnya. (IK/Nard).

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel