Ini Penjelasan Walikota Rahma Terkait Ranperda APBD Kota Tanjungpinang Beserta Nota Keuangan TA 2023
Selasa, 15 November 2022
Walikota Tanjungpinang Hj Rahma Saat Menyampaikan Ranperda tentang APBD Kota Tanjungpinang Beserta Nota Keuangan TA 2023 di ruang rapat paripurna DPRD Tanjungpinang, Senin (14/11/2022) (Fhoto : Ist) |
TANJUNGPINANG, Infokepri.com – Walikota Tanjungpinang Hj Rahma menyampaikan Ranperda tentang APBD Kota Tanjungpinang Beserta Nota Keuangan TA 2023 pada rapat paripurna yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD Tanjungpinang, Senin (14/11/2022)
Rapat paripurna itu dipimpin oleh Ketua DPRD Tanjungpinang Yuniarni Pustoko Weni didampingi Wakil Ketua I Novaliandri Fathir dan Wakil Ketua II Hendra Jaya dan dihadiri oleh Wakil Walikota Tanjungpinang Endang Abdullah, Anggota DPRD Kota Tanjungpinang, Unsur Forkopimda, Kepala OPD, Camat dan Lurah se-Kota Tanjungpinang.
Dalam pemaparannya, Walikota Tanjungpinang Hj Rahma mengatakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran '2023, yang menyatakan bahwa penyampaian Ranperda tentang Rancangan APBD berdasarkan RKPD, KUA dan PAS.
Berdasarkan ketentuan tersebut,katanya, pada kesempatan ini Pemerintah Kota Tanjungpinang menyampaikan Rancangan APBD Kota Tanjungpinang Tahun 2023 sesuai kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah.
Dalam laporannya Walikota Rahma menjelaskan bahwa penerimaan pendapatan daerah pada APBD Kota Tanjungpinang Tahun Anggaran 2023 ditargetkan sebesar Rp957.182.850.597,- mengalami kenaikan sebesar Rp 65.451 969 990,- atau naik 7, 34% jika dibandingkan dengan APBD Murni Kota Tanjungpinang Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp891.730.880.607,-
Terkait rencana penerimaan pendapatan APBD Kota Tanjungpinang TA 2023 itu yakni : Pendapatan Asli Daerah TA 2023 ditargetkan sebesar Rp187.931.384.364,- mengalami kenaikan sebesar Rp38.123.549.386,- atau naik 25,45% dibandingkan dengan Pendapatan Asli Daerah pada APBD Murni Kota Tanjungpinang Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp149.807.834.978,-
Sedangkan untuk lain-lain pendapatan daerah yang sah dianggarkan sebesar Rp9.224.416.256,- mengalami kenaikan sebesar Rp292.127.368,- atau naik 3,27 % dibandingkan dengan APBD Mumi Kota Tanjungpinang Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp8.932.288.888
Ia menjelaskan untuk Belanja Daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, belanja daerah digunakan untuk mendanai pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah dan pelaksanaan tugas organisasi yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
Belanja daerah diprioritaskan untuk mendanai urusan pemerintahan wajib terkait dengan pelayanan dasar dengan berpedoman pada standar teknis dan harga satuan serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Disamping itu, belanja juga diarahkan untuk belanja yang dipergunakan untuk belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bantuan keuangan untuk partai politik dan belanja tidak terduga sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.
Adapun rencana Belanja Daerah pada Ranperda APBD Kota Tanjungpinang Tahun Anggaran 2023 adalah sebesar Rp1.052.182.850.597,- mengalami peningkatan sebesar Rp79.451.969.990,- atau naik 8,17% dibandingkan dengan APBD Murni Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp972.730.880.607,- yang terdiri dari : belanja operasi rencana anggaran belanja operasi sebesar Rp.897.508.625.288, - Untuk belanja modal, rencana anggaran belanja modal sebesar Rp152.674.225.309,- sedangkan belanja tidak terduga, rencana anggaran belanja tidak terduga sebesar Rp2 milyar,-
“ Penyediaan anggaran pembiayaan daerah digunakan untuk menutup defisit dan berasal dari penerimaan pembiayaan,” katanya.
Adapun penerimaan pembiayaan APBD Kota Tanjungpinang Tahun Anggaran 2023 direncanakan sebesar Rp95 miliyar,- yaitu diperkirakan merupakan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya.
Walikota Rahma menjelaskan secara rinci mengenai rencana penerimaan, rencana belanja dan rencana pembiayaan daerah Kota Tanjungpinang Tahun Anggaran 2023 dapat dilihat pada Rancangan Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang tentang Rancangan APBD Kota Tanjungpinang Tahun Anggaran 2023 dan buku Nota Keuangan Tahun Anggaran 2023.
“ Diharapkan Ranperda tentang APBD Kota Tanjungpinang beserta Nota Keuangan Tahun Anggaran 2023 dapat didalami dan dibahas secara teknis oleh Badan Anggaran DPRD Kota Tanjungpinang dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kota Tanjungpinang dengan berpedoman pada ketentuan yang berlaku,” katanya. (Pay)