Curi Uang Mahar Pernikahan Milik Sepupu, Seorang Pria Diringkus Unit Reskrim Polsek Dabo Singkep - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Curi Uang Mahar Pernikahan Milik Sepupu, Seorang Pria Diringkus Unit Reskrim Polsek Dabo Singkep

Curi Uang Mahar Pernikahan Milik Sepupu, Seorang Pria Diringkus Unit Reskrim Polsek Dabo Singkep
Kapolsek Dabo Singkep Iptu Rohandi P. Tambunan, S.I.P Saat Memimpin Konfersi Pers Kasus Tindak Pidana Pencurian di Mapolsek Dabo Singkep, Rabu (2/11/2022) (Fhoto : Ist) 

LINGGA, Infokepri.com – Seorang pria berinisial TR (19 tahun) tega mengambil uang mahar untuk pernikahan yang baru diterima sepupu jauh dari istrinya berinisial R pada Sabtu (23/10/2022) lalu. Uang mahar untuk pesta pernikahan itu diambil pelaku dari laci kecil lemari dari kamar rumah saksi R di Dusun 1 Pulau Lalang Desa Berhala, Kecamatan Singkep Selatan, Kabupaten Lingga.

Pelaku diamankan Unit Reskrim Polsek Dabo Singkep pada Minggu (25/10/2022) dini hari sekira pukul 04.00 WIB saat menginap disalah satu hotel di Dabo Singkep, Kabupaten Lingga.

Kapolres Lingga AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Dabo Singkep Iptu Rohandi P. Tambunan, S.I.P saat memimpin konferensi pers dengan sejumlah awak media didampingi oleh Ps. Kanit Reskrim Polsek Dabo Singkep Bripka Budi Kurniawan dan anggota Humas Polres Lingga Bripda Gilang Triaxel Pardede di Mapolsek Dabo Singkep. Rabu (02/11/2022)  mengatakan kronologis kejadian tindak pidana pencurian ini terjadi pada hari Sabtu tanggal 22 Oktober 2022 lalu sekira pukul 06.30 WIB pelaku (TR) sedang berada di Dusun 1 Pulau Lalang Desa Berhala dengan tujuan untuk melakukan gotong royong dekorasi acara lamaran di rumah orang tua saksi (R).

“ Hubungan pelaku TR dengan saksi R adalah sepupu jauh dari istri pelaku,” kata Kapolsek Dabo Singkep.

Sekira pukul 20.00 WIB, pelaku ikut acara kumpul bersama di rumah orang tua saksi (R) yang melangsungkan proses penyerahan uang yang akan digunakan untuk acara pesta pernikahan oleh saksi (Y), pelaku melihat saksi (R) menyimpan uang tersebut ke dalam laci kecil yang ada di dalam lemari setelah uang tersebut diserahkan dari saksi (Y) kepada saksi (R).

"Setelah acara tersebut selesai sekira pukul 21.00 WIB pelaku pergi ke dapur untuk berbincang dengan saksi (Y) dan juga saksi (RD) yang merupakan abang dari saksi (R) hingga dini hari dan akhirnya bubar untuk istirahat, sekira pukul 03.00 WIB pelaku yang menuju kamar saksi (R) untuk mengambil sebagian uang yang disimpan dilemari," tutur Iptu Rohandi.

Esok harinya, katanya, pelaku kembali ke rumah orang tua saksi (R) untuk membantu gotong royong, saat pelaku mendengar bahwa ada kapal berangkat ke Dabo Singkep, akhirnya pelaku menuju pelabuhan untuk berangkat ke Dabo Singkep dan setibanya di Dabo Singkep pelaku menggunakan uang tersebut untuk membeli 1 unit handphone warna abu-abu yang dibeli di sebuah toko di Dabo Singkep, membeli minuman keras, dan memesan kamar hotel bersama dengan temannya.

Setelah pelaku pulang, kata dia, pada tanggal 23 Oktober 2022 saksi R mengecek kembali uang tersebut dan mengetahui uangnya berkurang saksi langsung melaporkan kejadian tersebut ke keluarga dan memberitahukan kejadian tersebut kepada Bhabinkamtibmas Desa Berhala untuk melaporkan kejadian tersebut dan keesokan harinya pada tanggal 24 Oktober 2022 saksi R melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dabo Singkep.

Akibat kejadian tersebut kerugian yang ditimbulkan sebesar Rp. 8 juta,- dan barang bukti yang diamankan dari pelaku berupa 24 lembar uang pecahan Rp 100 ribu, 7 lembar uang pecahan Rp. 5 ribu, 1 lembar uang pecahan seribu dan 1 unit handphone warna abu-abu.

Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel penjara, ia dijerat dengan pasal 363 K.U.H.Pidana ayat (1) ke-3E dan atau pasal 362 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (Syaf)


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel