Bendahara Pengeluaran Sekolah Harus Mampu Melakukan Penyelenggaraan Administrasi Keuangan Sekolah Secara Benar
BATAM, Infokepri.com – Setiap penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) harus sesuai peruntukannya. Hal ini termuat dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan.
“ Setiap bendahara sekolah tugas pokoknya tidak mudah, harus bisa menyiapkan sebaik mungkin penyelenggaraan administrasi keuangan sekolah secara benar, sekaligus bisa mempertanggung jawabkannya,” kata Gubernur Kepri Ansar Ahmad saat membuka kegiatan Asistensi Bendahara Pengeluaran SMA/SMK Se- Provinsi Kepri Atas Pengelolaan Keuangan Sekolah Dana BOS dan Dana SPP, di Hotel Harris Resort Batam Centre, Selasa (15/11) petang
Lebih lanjut Gubernur Ansar mengatakan walaupun dana BOS dan dana SPP bersifat tidak kaku dan mengikat, baik penggunaan dan pengelolaannya, tetapi bendaharawan sekolah, harus memperhatikan prinsip - prinsip efisiensi, efektifitas, akuntabilitas dan juga transparansi.
Untuk itu ia meminta seluruh bendahara pengeluaran sekolah agar tidak ragu untuk terus berkonsultasi dengan pihak - pihak terkait. Apabila ada hal- hal, terkait laporan keuangan sekolah, yang kurang dipahami dan dimengerti.
Pihak bendahara pengeluaran sekolah dapat berkonsultasi dengtan pengawas internal yakni Aparat Pengawasan Interen Pemerintah (APIP) dengan menghubungi hotline yang khusus dibuka untuk melayani konsultasi. Atau juga melalui pengawas ekternal seperti BPK Kepolisian dan Kejaksaan.
Gubernur Ansar juga berharap perlu ada pemahaman komperhensif baik kepala sekolah dan para bendaharawan pengeluaran, agar mereka dalam bekerja menjadi terkoordinasi secara baik. Untuk itu, katanya, pertemuan seperti ini bisa dilakukan dua kali setahun.
"Jangan karena ketidaktahuan dalam bekerja, menjadikan kita harus berurusan dengan pihak berwajib, serta tersandung dengan kasus hukum, " ingatnya.
Gubernur Ansar tak lupa juga berpesan kepada semua bendaharawan sekolah, untuk benar benar memanfaatkan momen kegiatan ini sebaik mungkin. Karena melalui forum dan kegiatan seperti inilah, para pengelola keuangan sekolah bisa terus belajar untuk makin baik lagi, dalam bekerja ke depannya.
Sementara itu Kepala Inspektorat Provinsi Kepri Irmandes mengatakan, kalau tujuan dari pelaksanaan kegiatan asistensi bagi bendahara pengeluaran, karena masih sering munculnya temuan yang disebabkan kurangnya pemahaman bendaharawan.
Dimana bendaharawan sekolah dalam melakukan pengelolaan keuangan sekolah, tidak cukup hanya dilakukan melalui monitoring dan evaluasi juga pelatihan semata.
“Lebih dari itu, diperlukan sekali asistensi agar bendaharawan sekolah, memiliki satu persepsi yang sama, “ jelas Irmamdes.
Dengan demikian, katanya, para bendahawan pengeluaran sekolah ke depannya, akan bisa membuat laporan keuangan yang handal, bersih, transparan dan juga akuntabel. Karena hanya laporan keuangan yang baik inilah, tercipta sekolah sekolah yang bersih penyelenggaraan keuangannya. (sa)