Terbitkan Surat Edaran GgGAPA, Dinkes Kabupaten Asahan bersama Tim Turun ke Apotik dan Toko Obat
Pegawai Dinkes Kabupaten Asahan bersama Tim Memeriksa Obat Sirup yang Dilarang Pemerintah untuk Diedarkan Disebuah Apotik di Kisaran, Sabtu (22/10/2022) (Fhoto : Ist) |
ASAHAN, Infokepri.com – Tim yang terdiri dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Asahan IDI Cab. Asahan, PDGI (Persatuan Dokter Gigi Indonesia) Cab. Asahan Ikatan Apoteker dan Persatuan Ahli Farmasi pada Sabtu (22/10/2022) mendatangi langsung seluruh Rumah Sakit, Klinik, Apotek, Praktek Dokter dan toko obat se-Kabupaten Asahan agar tidak menjual obat dalam bentuk Cair/Syrup kepada masyarakat untuk sementara ini sampai ada pemberitahuan resmi dari Pemerintah.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kominfo Kab. Asahan Syamsuddin, SH, MM secara tertulis yang disampaikan melalui WhasApp stafnya kepada sejumlah awak media, Sabtu (22/10/2022).
Ia menyebut tim tersebut turun ke apotik dan toko obat untuk menindaklanjuti Surat Edaran (SE) dari Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan yakni Surat Edaran (SE) 800/1302 tanggal 19 Oktober 2022, perihal Kewaspadaan Gangguan Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal/Atyfical Progressive Acute Kidney Injury pada Anak.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada Ketua IDI Cabang Asahan, Ketua PDGI Cabang Asahan, Rumah Sakit se-Kabupaten Asahan, Pimpinan Klinik se-Kabupaten Asahan, Kepala Puskesmas se- Kabupaten Asahan, Pimpinan Apotik se-Kabupaten Asahan dan Pimpinan Toko Obat se-Kabupaten Asahan.
Kadis Kominfo juga menghimbau kepada Orang Tua yang memiliki anak utamanya yang berumur 6 tahun ke bawah, untuk sementara tidak mengkonsumsi obat obatan yang didapatkan secara bebas tanpa anjuran dari dokter sampai ada pengumuman resmi dari pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan.
Syamsuddin menambahkan, Kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka menindaklanjuti Surat Kementerian Kesehatan RI, Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor SR.01.05/III/3461/2022 perihal Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal pada Anak serta Surat Gubernur Sumatera Utara Nomor 440/12439/2022 perihal Himbauan Kewaspadaan Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal pada Anak (GpGAPA).
Selain itu, Kadis Kominfo juga menegaskan bahwa Dinas Kesehatan akan memberikan sanksi terhadap apotik, Rumah Sakit dan Toko Obat yang tidak mematuhi SE Kementerian Kesehatan, SE Gubernur, dan SE Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan.
(Ti)