Sekdako Batam Menandatangani Penghibahan 10 Unit BRT yang Diserahkan Kemenhub ke Pemko Batam
Sekda Kota Batam Jefridin Hamid Menandatangani Penghibahan 10 Unit BRT yang Diserahkan Kemenhub RI ke Pemko Batam, Jumat (29/10/2022)
BATAM, Infokepri.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menghibahkan 10 unit Bus Rapid Transit (BRT) ke Pemko Batam. Penandatanganan penghibahan bus tersebut dilakukan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin Hamid, Jumat (28/10/2022).
Jefridin mengatakan Bus Rapid Transit (BRT) pada tahun 2018 lalu hanya berstatus pinjam pakai, namun pada 2022, bus ini secara resmi diberikan kepada Pemko Batam.
"Alhamdulillah, bus ini sudah digunakan untuk Trans Batam, statusnya kini milik Pemko Batam," katanya.
Adapun hibah ini adalah hibah barang milik negara berupa Bus Rapid Transit (BRT) Tahun Anggaran 2018 senilai Rp7.050.000.000 kepada Pemko Batam.
"Penyerahan hibah bus ini bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan pemerintahan daerah oleh Pemerintah Kota Batam, untuk digunakan sebagai angkutan orang," katanya.
Jefridin menyampaikan apresiasi kepada Kemenhub atas bantuan berupa bus tersebut. Ia berharap, keberadaan bus ini mampu melayani kebutuhan transportasi masyarakat di Batam.
"Semoga bermanfaat, dan aset ini harus dijaga dan untuk melayani masyarakat," ujarnya.
(mc)