Satreskrim Polres Pasbar Ringkus 6 Pelaku Ilegal Minning dan Dua Unit Ekskavator
Kasat Reskrim AKP Fahrel Haris Saat Memimpin Konfersi Pers Terkait Dugaan Kasus Ilegal Minning di Mako Polres Pasbar, Jumat (14/10/2022) (Fhoto : Ist) |
PASAMAN BARAT, Infokepri.com – Satreskrim Polres Pasaman Barat (Pasbar) mengamankan enam orang pelaku yang diduga melakukan ilegal minning dan dua alat berat jenis ekskavator di kawasan Astra Muaro Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh, Kabupaten Pasaman Barat, Kamis (13/10/2022).
Kapolres Pasaman Barat M Aries Purwanto, melalui Kasat Reskrim AKP Fahrel Haris, didampingi Kasat Intel Zukri Ilham dan Paur Humas Ipda Rakhmat S, saat menggelar konfersi pers dengan sejumlah awak media di Mako Polres Pasbar, Jumat (14/10/2022) sore mengatakan keenam pelaku itu, dua orang operator berinisial Su dan An serta empat anak box berinisial PS, Ro, FM dan FP.
“ Keenam pelaku telah diamankan di Mapolres Pasbar untuk proses hukum selanjutnya," kata Kasat Reskrim Polres Pasbar.
Kasus ini terungkap atas informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas tambang emas ilegal di Astra, Muara Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh.
Kemudian, Satreskrim Polres Pasbar membentuk tim dan langsung terjun ke lokasi, mengamankan dua unit ekskavator.
"Terduga pelaku tambang beserta barang bukti sudah diamankan Polres Pasbar untuk dilakukan pengembangan dan proses hukum," katanya.
Keenam pelaku dijerat dengan Pasal 158 jo Pasal 35 UU No 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo Pasal 39 UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 KUHP, Pasal 158.
"Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar," tutupnya. (Pdp)