Ranperda Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkoba Diajukan Pemko Batam ke DPRD
Rabu, 12 Oktober 2022
BATAM, Infokepri.com – Pemko Batam mengajukan Ranperda Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba dan Prekursor Narkotika ke DPRD Kota Batam pada rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Batam, Rabu (12/10/2022).
Rapat paripurna ini dipimpin Wakil Ketua III DPRD Kota Batam Ahmad Surya didampingi Wakil Ketua I DPRD Kota Batam Muhammad Kamaluddin dan Wakil Ketua II DPRD Kota Batam Muhammad Yunus Muda.
Wali Kota Batam, Muhammad Rudi menghadiri secara langsung rapat paripurna bersama Anggota DPRD Kota Batam, unsur Forkopimda Kota Batam, sejumlah Kepala OPD Pemko Batam, Camat, Lurah dan tokoh masyarakat Kota Batam.
Dalam pemaparannya, Wali Kota Batam, Muhammad Rudi menjelaskan sebagai salah satu kota destinasi tujuan wisata dan investasi, maka Kota Batam membutuhkan kebijakan daerah yang melindungi masyarakat dari ancaman Narkoba.
"Serta memiliki benteng regulasi anti narkoba yang kokoh untuk menghadapi situasi masyarakat yang dinamis," katanya.
Dengan kondisi kehidupan masyarakat Batam yang intensitas bersama pihak asing maupun pendatang yang datang ke kota Batam sangatlah tinggi. Sehingga diperlukan kewaspadaan dan ketahanan yang terprogram pada setiap sendi kehidupan.
"Termasuk salah satunya ancaman dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Dengan adanya regulasi diharapkan masyarakat Batam akan terproteksi dari bahaya narkoba," ujarnya.
Untuk itu Pemko Batam berharap agar kiranya Ranperda ini dapat ditindaklanjuti ke tahapan selanjutnya guna dibahas oleh tim Pansus DPRD Kota Batam bersama Tim Pemerintah Kota Batam.
"Sesuai tata tertib dan mekanisme yang berlaku," kata Rudi. (rdk)