Polsek Daik Lingga Ringkus Seorang Pria Lantaran Diduga Mencabuli Bocah Berusia 6 Tahun
Kapolsek Daik Lingga AKP Idris, S.E.S.y., M.H Saat Menggelar Konfersi Pers Terkait Kasus Tindak Pidana Pencabulang di Mapolsek Daik Lingga, Kamis (27/10/2022) (Fhoto : Ist) |
LINGGA, Infokepri.com – Seorang pria berinisial J (45 tahun) diringkus Unit Reskrim Polsek Daik Lingga lantaran diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang bocah berinisial SN yang masih berusia 6 tahun. Mirisnya lagi korban merupakan keponakan pelaku.
Kapolres Lingga AKBP Fadli Agus, S.I.K M.H melalui Kapolsek Daik Lingga AKP Idris, S.E.S.y., M.H saat menggelar konfersi pers dengan sejumlah awak media pada Kamis (27/10/2022) di Mapolsek Daik Lingga mengatakan pelaku diamankan di rumahnya di Kampung Darat RT 5 RW 2 Desa Kudung, Kecamatan Lingga Timur, Kabupaten Lingga.
Didampingi Kanit Reskrim Polsek Daik Lingga Brigadir Polisi Yosman GT Simangunsong dan anggota Humas Polres Lingga Bripda Gilang Triaxel Pardede, lebih lanjut Kapolsek Daik Lingga AKP Idris, S.E.S.y., M.H mengatakan kejadian berawal dari 3 tahun lalu yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban inisial SN (6 tahun)
Kejadian terakhir terjadi pada Minggu tanggal 9 Oktober 2022 lalu sekitar pukul 20.00 WIB. Selain itu pada bulan Juni 2022 pada saat korban sedang bermain di depan rumah, korban diajak oleh temannya berinisial S untuk pergi bermain di rumah pelaku yang merupakan paman korban, saat sedang bermain teman korban tiba-tiba pulang dan meninggalkan korban, karena melihat temannya sudah pulang, korbanpun hendak pulang ke rumah.
“ Saat korban hendak pulang pelaku menarik tangan korban dan membawa ke dalam rumah sehingga terjadi tindakan pencabulan oleh pelaku, kejadian ini sudah terjadi sebanyak 6 kali dalam kurun waktu 3 tahun belakang,” katanya.
Setelah mengetahui putrinya dicabuli pelaku, ibu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Daik Lingga pada tanggal 13 Oktober 2022 karena telah merasa dirugikan atas perbuatan yang tidak pantas kepada putri kandungnya.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami trauma dan atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 UU No. 35 tahun 2014 atas perubahan UU No. 23 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun.
"Kami menghimbau kepada masyarakat agar selalu memperhatikan anak ketika beraktivitas di luar rumah agar menghindari hal serupa terjadi disekitar kita,” tutup AKP Idris. ( hms / syaf)