Polsek Daik Lingga Hentikan Penyelidikan Perkara Dugaan Penyalahgunaan BBM
Sabtu, 29 Oktober 2022
Kapolsek Daik Lingga AKP Idris, S.E., Sy., M.H Saat Memimpin Konfersi Pers Terkait Penghentian Penyelidikan Perkara Dugaan Penyalahgunaan BBM di Mapolsek Daik Lingga, Sabtu (29/10/2022) (Fhoto : Ist) |
LINGGA,Infokepri.com - Polsek Daik Lingga menghentikan penyelidikan dalam perkara dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang diduga dilakukan oleh seorang pria berinisial T. Ia hanya dikenakan sanksi oleh instansi terkait.
Kapolres Lingga AKBP Fadli Agus, S.I.K, M.H melalui Kapolsek Daik Lingga AKP Idris, S.E., Sy., M.H didampingi oleh Kabag Ekonomi Kab. Lingga Yulius, S.Km., Kanit Reskrim Polsek Daik Lingga Brigadir Yosman Ganda Tua Simangunsong saat menggelar konferensi pers dengan sejumlah awak media di Mapolsek Daik Lingga, Sabtu (29/10/2022) mengatakan pihaknya melakukan penyelidikan terhadap perkara dugaan penyalahgunaan BBM terhadap inisial T berawal dari adanya postingan salah satu Media Online di Kab. Lingga pada tanggal 26 September 2022 lalu di Pelabuhan Sei. Tenam Daik Lingga.
Berdasarkan laporan tersebut telah dilakukan proses penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Daik Lingga, atas kejadian tersebut belum ditemukan adanya unsur-unsur tindak pidana.
Ia menyebut kejadian tersebut merupakan pelanggaran administrasi berdasarkan Peraturan Pemerintah Daerah Kab. Lingga Keputusan Bupati Lingga Nomor : 198/KPTS/II/2022 pada Poin Ketiga : bagi Penyalur/sub penyalur jenis bahan bakar minyak tertentu (JBT) dan jenis bahan bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) yang tidak memenuhi ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara dan pencabutan izin usaha.
"Sehingga Kepolisian Sektor Daik Lingga memberikan kesimpulan bahwa perkara penyalahgunaan BBM demi hukum proses penyelidikan dihentikan,” tutup AKP Idris, S.E., Sy., MH (R/Syaf)