Polres Lingga Laksanakan Himbauan Antisipasi Peredaran Obat Sirup Yang Dilarang Pemerintah
Jumat, 21 Oktober 2022
Personil Polres Lingga Saat Mengecek Obat Sirup yang Dilarang Pemerintah dan Memberikan Himbauan kepada Pemilik Apotik Agar Tidak Menjualnya di Lingga, Jumat (21/10/2022) (Fhoto : Ist) |
LINGGA, Infokepri.com - Optimalkan pelayanan kepada masyarakat, Polres Lingga beserta jajaran Polsek dan anggota Bhabinkamtibmas melaksanakan pengecekan dan himbauan terhadap toko obat dan apotik yang berada di wilayah hukum Polres Lingga pada Jumat (21/10/2022).
Kapolres lingga AKBP Fadli Agus, SIK. MH menyampaikan, Polres Lingga beserta Polsek jajaran melakukan pengecekan sekaligus menghimbau pada sejumlah apotik untuk tidak melakukan penjualan jenis obat-obatan sirup sesuai dengan yang disampaikan oleh Kementerian Kesehatan dan BPOM.
“Kita menghimbau pihak apotik untuk saat ini tidak melakukan penjualan jenis obat-obat sirup yang telah disampaikan oleh Kemenkes maupun BPOM,” kata Kapolres Lingga AKBP Fadli Agus.
Pangecekan yang dilakukan dibeberapa apotik dan toko obat serta sejumlah toko yang berada di wilayah hukum Polres Lingga.
"Kepada seluruh masyarakat Kabupaten Lingga untuk lebih berhati-hati jika orang tua memiliki anak khususnya balita untuk tidak memberikan obat cair atau sirup secara bebas tanpa adanya resep dokter," kata Kapolres Lingga.
Kapolres Lingga berharap dengan adanya himbauan tersebut seluruh apotik mengikuti himbauan yang disampaikan Kementerian Kesehatan RI dan BPOM guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
"Hari ini Polres Lingga melalui Satreskrim, Bhabinkamtibmas, Polsek jajaran melaksanakan himbauan ke apotik-apotik," tutup Kapolres.(Hms/Syaf)