Wujudkan Tata Kelola Keuangan yang Bersih, Sosialisasi Edukasi Pajak dan Pengenalan Aplikasi E-Bupot Unifikasi Digelar
Rabu, 21 September 2022
ASAHAN, Infokepri.com – Seluruh bendahara dan Operator Keuangan ditiap OPD dan Kecamatan se Kabupaten Asahan mengikuti kegiatan Sosialisasi Edukasi Perpajakan dan pengenalan Aplikasi E-bupot Unifikasi yang digelar Pemkab Asahan di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Selasa (20/09/2022).
Bupati Asahan H Surya Bsc diwakili Asisten Ekonomi Pembangunan Drs.Muhilli Lubis menghadiri kegiatan sosialisasi tersebut bersama Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kisaran Maman Surahman.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Asahan Drs. Sofian, M.Pd dalam laporannya mengatakan maksud dan tujuan kegiatan Edukasi Pajak yang dilaksanakan hari ini adalah untuk mewujudkan tata kelola keuangan yang bersih, akurat, efisien dan akuntabel dalam hal pembayaran pajak.
Dalam sambutannya yang dibacakan oleh Asisten Ekonomi Pembangunan Drs.Muhilli Lubis Bupati Asahan menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan pada hari ini.
Lebih lanjut Asisten Ekbang berpesan kepada OPD dan semua pengelola keuangan daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan , untuk terus memacu diri serta menetapkan langkah demi mewujudkan Tata Kelola Keuangan yang bersih, Akurat, Efisien dan Akuntabel serta Taat Pajak.
“Harapan kita bersama , kiranya melalui kegiatan hari ini seluruh komponen pengelola keuangan pada OPD khususnya Bendahara Pengeluaran yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan dapat mengetahui aspek aspek perpajakan, khususnya yang berkaitan dengan kewajiban dalam melakukan pemotongan atau pemungutan pajak,” pungkas Muhilli.
Di tempat yang sama Kepala KPP Pratama Kisaran Maman Surahman menjelaskan bahwa Aplikasi E-bupot instansi pemerintah wajib digunakan mulai masa pajak September 2021.
Aplikasi ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi instansi pemerintah karena tidak lagi harus membuat bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh secara terpisah dengan aplikasi berbeda.
“Penerapan pajak secara daring, tentu lebih menguntungkan bagi wajib pajak karena bisa dilakukan kapan saja. Penerapan aplikasi ini terbilang baru, dimulai sejak tanggal 1 September 2021 dan tidak berlaku surut, artinya efektif dipakai sejak tanggal berlakunya,” ujar Maman
Aplikasi E-bupot instansi pemerintah juga dimaksudkan untuk memberi kepastian hukum terkait status dan keandalan bukti pemotongan/ pemungutan. Aplikasi tersebut juga ditujukan untuk meningkatkan kepatuhan dalam pembuatan bukti potong/pungut dan penyampaian SPT. (Ti)