Relaksasi Pajak Daerah Tahap 2, Rudi : Manfaatkan Keringanan yang Kami Berikan - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Relaksasi Pajak Daerah Tahap 2, Rudi : Manfaatkan Keringanan yang Kami Berikan

Relaksasi Pajak Daerah Tahap 2, Rudi : Manfaatkan Keringanan yang Kami Berikan
Wali Kota Batam, Muhammad Rudi (Fhoto : Ist)


BATAM, Infokepri.com  - Wali Kota Batam, Muhammad Rudi mengatakan Pemko Batam melanjutkan relaksasi pajak daerah tahun 2022. Pada tahap ini, sejumlah keringanan diberikan untuk masyarakat.

Relaksasi pajak daerah tahun 2022 tahap 2 ini diberikan agar wajib pajak terbantu dan bisa memanfaatkan keringanan yang diberikan.

"Mumpung ada momen, manfaatkan keringanan yang kami berikan," ajak Rudi, Selasa (6/9/2022).

Relaksasi pajak daerah tahun 2022 tahap 2 ini berlaku sejak 1 September 2022 hingga 31 Oktober 2022.

Adapun, keringanan yang diberikan yakni 100 persen bebas denda dan atau bunga piutang pajak daerah tahun 1994 hingga 2021.

Sektor pajak yang mendapat keringanan yakni PBB-P2, hotel, restoran, hiburan, parkir, reklame, dan penerangan jalan.

"Kami harapkan relaksasi ini bisa membantu warga di momen kebangkitan ekonomi Batam," ujarnya.

Selain itu, keringanan lain yang diberikan Wali Kota Batam yakni keringanan 10 persen pokok piutang PBB-P2 tahun 1994 hingga 2021.

"Untuk jatuh tempo pembayaran PBB-P2 diperpanjang hingga 31 Oktober 2022. Mari membangun daerah dengan taat membayar pajak," pesan Rudi. (MC)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel