Permohonan Kasasi PT Arara Abadi Kandas, Batin Sengeri: Terima Kasih Mahkamah Agung
Ketua Batin Sengeri, H. Samsari AS Saat Menggelar Konfersi Pers Dengan Awak Media di Areal Sengketa Pelalawan, Rabu (28/9/2022) (Fhoto : Supryadi )
PELALAWAN, Infokepri.com - Mahkamah Agung melalui surat keputusan nomor 340 K/ TUN/2022 tanggal 12 Juli 2022, menolak Kasasi dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan ( LHK) sebagai pemohon kasasi I dan PT Arara Abadi sebagai Pemohon Kasasi II.
Permohonan kasasi ini melawan termohon kasasi H. Samsari AS sebagai Pemangku Adat Ketua Batin Sengeri Kabupaten Pelalawan dan turut termohon Gubernur Riau.
Setelah keluarnya surat keputusan dari Mahkamah Agung ,maka tergugat 1 yakni Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan diwajibkan mencabut surat keputusan menteri lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK: 6024/MenLHK/PHpL/UHP/HDL.I/6/2019 tanggal 28 Juni 2019 tentang persetujuan Revisi Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada HTI ( RKU PHHK/ HTI) untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun periode tahun 2017/2026 atas nama PT Arara Abadi yang terletak di Provinsi Riau.
Selanjutnya sesuai putusan Mahkamah Agung ini, menghukum pemohon kasasi I dan Pemohon Kasasi II untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sejumlah Rp. 500.000.( Lima ratus ribu rupiah).
Putusan rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada Selasa 12 Juli 2022, oleh Prof. DR.H. Supandi. S.H M.Hum, Ketua Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. Yodi Martono Wahyunadi, S.H, M.H., dan Is Sudaryono. S.H., M.H., Hakim-hakim Agung sebagai Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-hakim anggota dan Dr. Teguh Satya Bhakti, S.H., M.H panitera pengganti.
Menanggapi putusan Mahkamah Agung ini, Ketua Batin Sengeri, H. Samsari AS saat ditemui sejumlah awak media mengatakan pihaknya sangat bersyukur atas keputusan Majelis Hakim Mahkamah Agung.
“Saya mengucapkan terimakasih kepada Tuhan yang Maha Esa dan kepada Majelis Hakim dari Mahkamah Agung yang menangani perkara ini. Tak lupa juga ucapan terimakasih kepada Bapak Gubernur Riau, seluruh Anak kemenakan, bahkan seluruh pihak yang membantu ,“ ujar Batin Sengeri H. Samsari AS kepada sejulah awak media, Rabu (28/9/2022) saat menanggapi putusan Mahkamah Agung tersebut.
Selanjutnya juga anak kemanakan Batin Sengeri mengucapkan ribuan terima kasih terhadap Hakim Mahkamah Agung,yang telah menolak permohonan kasasi PT.Arara Abadi dan Menteri LHK.
Anak kemanakan Batin sengeri, katanya juga mengucapkan terimakasih kepada Hakim Mahkamah Agung selalu di berikan kesehatan oleh Allah SWT Amiin. Jujur baru ini lah sejarah sepanjang masa,Areal sengketa yang seluas 2090 Hektar. Yang mana kasasi PT Arara Abadi dan Menteri LHK sudah kandas di Mahkamah Agung.
“ Seperti yang sudah saya sampaikan sejarah dalam sejarah, banyak orang menyebut tumpul ke bawah tajam ke atas. Buat hakim Mahkamah Agung “Best of the Best,” pungkasnya. (Jait)