Mencuri Peralatan Mobil di Bengkel Lori, Seorang Residivis Diamankan Polisi
Kapolsek Meral AKP Brasta Pratama, S.I.K, M.H saat memimpin konfersi pers terkait kasus tindak pidana pencurian di Mapolsek Meral, Jumat (23/9/2022) (Fhoto : Ist) |
KARIMUN, Infokepri.com – Ditinggal pergi pemiliknya ke Tanjungpinang, bengkel lori atau roda 6 (R6) di Paya Rengas RT 003 RW 002 Kelurahan Parit Benut Kec. Meral Kab. Karimun dibobol maling. Satu buah Velg Mitsubishi PS 100 Colt Diesel dan satu set isi transmisi persenelling Mitsubishi PS 100 Colt Diesel senilai Rp 6,2 juta,- berhasil dibawa kabur oleh pelaku.
Kapolres Karimun melalui Kapolsek Meral AKP Brasta Pratama, S.I.K, M.H saat memimpin konfersi pers didampingi oleh Kanit Reskrim Aipda Jekson Marpaung dan Kasubsipenmas Iptu Jordan Manurung pada Jumat (23/9/2022) di Mapolsek Meral mengatakan bengkel tersebut milik Sulardi alias Gendon.
Korban mengetahui bengkelnya yang sekaligus digunakannya sebagai tempat tinggal dibobol maling saat ia baru pulang dari Tanjungpinang pada Minggu (18/9/2022) sekira pukul 19.15 WIB.
“ Begitu korban sampai di bengkelnya, korban melihat di teras rumah barang miliknya yang ditutupi jas hujan warna biru telah berantakan dan ada barangnya yang hilang berupa satu set isi transmisi persenelling Mitsubishi PS 100 Colt Diesel dan satu buah Velg Mitsubishi PS 100 Colt Diesel, senilai Rp 6,2 juta,- ” kata Kapolsek Meral
Selanjutnya pada esok harinya, Senin (19/9/2022) korban melaporkan musibah yang dialaminya ke Mapolsek Meral dengan laporan polisi LP-B/12/IX/Kepri/Res Karimun/ SPK-Sek Meral.
Menindak lanjuti laporan tersebut, Polsek Meral langsung ke rumah korban melakukan penanganan tempat kejadian perkara (TKP).
Kemudian, pada Selasa (20/9/2022) sekira pukul 08.30 WIB pihak Polsek Meral mendapatkan informasi dari masyarakat, yang menyebut terduga pelaku pencurian yang berinisial H (41) alias Iwan sedang berada di Jalan Jenderal Sudirman Kel. Baran Timur Kec. Meral Kab. Karimun.
“ Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Polsek Meral langsung menuju lokasi dan mendapati pelaku kemudian mengamankannya ke Mapolsek Meral,” katanya.
Saat diintrogasi petugas, pelaku mengakui bahwa ia telah melakukan tindak pidana pencurian di bengkel kendaraan R6 / lori milik Sulardi. Ia merupakan residivis dikasus yang sama, sudah empat kali dihukum penjara
Selain mengamankan pelaku, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah Velg Mitsubishi PS 100 Colt Diesel dan satu set isi transmisi persenelling Mitsubishi PS 100 Colt Diesel.
Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel penjara. Ia
dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun. (rdk)