DPRD Kota Tanjungpinang Menyetujui Ranperda Perubahan APBD TA 2022 Dijadikan Perda
Ranperda Perubahan APBD Kota Tanjungpinang TA 2022 itu disahkan menjadi Perda setelah mendapat persetujuan dari seluruh anggota dewan yang hadir pada rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Hj Yuniarni Pustoko Weni SH bersama Wakil I Novalindri Fathir SH dan Wakil II DPRD Hendra Jaya S,IP pada Jumat (23/9/2022) di Ruang Rapat DPRD Tanjungpinang.
“ Apakah seluruh anggota dewan yang hadir dalam rapat paripurna ini menyetujui Ranperda Perubahan APBD Kota Tanjungpinang TA 2022 disahkan menjadi Perda,” kata Weni.
“ Setuju….uuu,” jawab seluruh anggota dewan yang hadir.
Setelah disepakati menjadi Perda, Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Hj Yuniarni Pustoko Weni SH bersama Wakil I Novalindri Fathir SH dan Wakil II DPRD Hendra Jaya S,IP serta Walikota Tanjungpinang Rahma S.I.P bersama Wakil Walikota Tanjungpinang Endang Abdullah menandatangani berita acara persetujuan Ranperda Perubahan APBD Kota Tanjungpinang TA 2022 untuk dijadikan Perda.
Dalam sambutannya, Walikota Tanjungpinang Hj Rahma mengucapkan terima kasih kepada DPRD Kota Tanjungpinang yang telah memberikan dukungan berupa tanggapan, saran serta masukan dan kerjasama yang baik bersama - sama Pemerintah Kota Tanjungpinang dengan berkomitmen dalam menyelesaikan tahapan penyusunan Ranperda APBD Kota Tanjungping Tahun T.A. 2022.
Perubahan KUA dan perubahan PPAS T.A 2022 yang telah disepakati bersama menjadi dasar tahapan pengalokasian anggaran disetiap SKPD.
Kemudian dilanjutkan dengan penyampaian Nota Keuangan tentang Ranperda Perubahan APBD T.A 2022 dan telah dilaksanakan pembahasan demi pembahasan dalam rangka memantapkan beberapa kegiatan yang bersifat strategis.
Mendukung berupa tambahan anggaran dalam rangka kenaikan pendapatan asli daerah (PAD) dan pemenuhan kebutuhan pelayanan publik termasuk menjalankan amanat sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 134/PMK 07/2022 Tentang Belanja Wajib dalam Rangka penanganan dampak inflasi Tahun Anggaran 2022 yang ditujukan untuk perlindungan sosial pada ojek, usaha mikro, kecil, dan menengah, dan nelayan, penciptaan lapangan kerja dan/ atau pemberian subsidi sektor transportasi anokutan umum di daerah.
“ Proses pembahasan dipahami dan dimaknai sebagai wujud niat baik dan komitmen DPRD dan Pemerintah Daerah,” katanya.
Walikota Tanjungpinang Hj Rahma Meneken Berita Acara Persetujuan Ranperda Perubahan APBD TA 2022 dijadikan Perda di Ruang Rapat DPRD Tanjungpinang, Jumat (23/9/2022) (Fhoto : P Sipayung) |
Dikatakannya, program kegiatan di Perubahan APBD Tahun 2022 melalui pembahasan TAPD bersama DPRD Kota Tanjungpinang merupakan dinamika dalam tahap pembahasan bersumber dari masukan, saran dan koreksi, efisiensi, rasionalisasi kepada sasaran program kegiatan yang lebih tepat guna, intinya mengarah pada kecukupan pelayanan dasar kepada masyarakat, menjaga terlaksananya program kegiatan yang bersifat strategis dan menjaga sinkronisasi kebijakan pemerintah.
Dengan disepakatinya persetujuan bersama Perubahan APBD T.A 2022 ini yaitu jumlah pendapatan daerah sebesar Rp .960.762.949.129 belanja ' daerah sebesar Rp.1.055.959.872.750 dengan pembiayaan daerah pada penerimaan pembiayaan sebesar Rp.95.196.923.621
Ia menyebut Pemerintah Kota Tanjungpinang berharap dapat melaksanakan program/kegiatan seoptimal mungkin dengan tetap berorientasi dengan mengedepankan transparansi, akuntabilitas serta berprinsip pada efisiensi dan efektifitas.
Disamping itu secara kontinu Pemerintah Kota Tanjungpinang akan terus mengevaluasi program/kegiatan sehingga ke depan program dan kegiatan yang dilaksanakan tepat sasaran sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
“ Kami menyadari bahwa Ranperda APBD TA 2022 belum sepenuhnya memenuhi segala bidang pembangunan masyarakat, untuk itu dibutuhkan saran dan masukan anggota dewan dalam rangka penyempurnaan dimasa yang akan datang,” tutupnya.
Rapat paripurna ini juga dihadiri oleh unsur Forkopimda Kota Tanjungpinang, sejumlah Kepala OPD Pemko Tanjungpinang, Camat,Lurah dan tokoh masyarakat. (Tim)