DPRD bersama Pemko Batam Sepakat Ranperda Perubahan APBD Kota Batam TA 2022 Disahkan Menjadi Perda - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

DPRD bersama Pemko Batam Sepakat Ranperda Perubahan APBD Kota Batam TA 2022 Disahkan Menjadi Perda

DPRD bersama Pemko Batam Sepakat Ranperda Perubahan APBD Kota Batam TA 2022 Disahkan Menjadi Perda
Wakil Ketua I DPRD Kota Batam Muhammad Kamaluddin bersama Wakil Ketua II DPRD Kota Batam Muhammad Yunus Muda dan Wakil Walikota Batam Amsakar Achmad Meneken Pengesahan Ranperda Perubahan APBD Kota Batam TA 2022 Disahkan Menjadi Perda di Gedung DPRD Kota Batam, Senin (5/9/2022) (Fhoto : ist) 



BATAM, Infokepri.com – DPRD bersama Pemko Batam sepakat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan APBD Kota Batam Tahun Anggaran (TA) 2022 disahkan menjadi Perda.

Pengesahan Ranperda Perubahan APBD Kota Batam TA 2022 ini menjadi Perda dilakukan pada rapat paripurna ke XII DPRD Kota Batam masa persidangan 3 tahun sidang 2022, di Ruang Rapat Utama DPRD Kota Batam, Senin (5/9/2022).

Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Batam Muhammad Kamaluddin didampingi Wakil Ketua II DPRD Kota Batam Muhammad Yunus Muda. Dan dihadiri oleh Wakil Walikota Batam, Amsakar Achmad, unsur Forkopimda Kota Batam, sejumlah Kepala OPD Pemko Batam, Tokoh Masyarakat, Camat dan Lurah.

Juru bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Batam Nina Mellanie, B.Bus.MM mengatakan sebelum Ranperda tersebut disahkan menjadikan Perda, Banggar DPRD Kota Batam sebelumnya telah melakukan pembahasan dan melaporkan pada rapat konsultasi yang dihadiri oleh Pimpinan DPRD Kota Batam serta Pimpinan Fraksi-Fraksi serta melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri khususnya Ditjen Bina Keuangan Daerah.

Adapun rincian Perubahan APBD TA 2021 terdiri atas, pendapatan sebesar RP. 3.133.792.387.503,- berkurang menjadi RP. 3.060.578.185.636,- atau mengalami penurunan sebesar Rp. 73.214.201.867,- atau berkurang sebesar 2,34%,. Itu terdiri dari  pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp. 1.537.749.298.346,- berkurang sebesar Rp  64.303.581.557,- atau berkurang sebesar 4,01%. Pendapat transfer sebesar Rp. 1.508.918.077.719,- berkurang sebesar Rp. 6.821.429.881,- atau berkurang sebesar 0,45%. Lain-lain Pendapatan daerah yang sah, Rp. 13.910.809.571,- berkurang sebesar Rp 2.089.190.429,- atau berkurang sebesar 13,06 %.


Selanjutnya untuk belanja daerah, dalam APBD Tahun 2022,  Belanja sebesar Rp. 3.218.489.210.583,- Pada perubahan APBD Tahun 2022 berkurang menjadi Rp. 3.215.728.521.376,- atau mengalami pengurangan sebesar Rp. 2.760.689.207,- atau sebesar 0,09%. Itu terdiri dari belanja operasi : Rp. 2.487.111.255.271,- bertambah sebesar Rp. 133.923.409.711,- atau bertambah sebesar 5,6 9%.  Belanja Modal : Rp. 711.126.166.979,- berkurang sebesar Rp. 114.200.234.046,- atau berkurang sebesar 13,84%. Belanja Tidak Terduga: Rp. 17.491.099.126,- berkurang sebesar Rp. 22.483.864.872,- atau berkurang sebesar 56,24 %.
 
Sedangkan untuk pembiayaan, katanya, dalam APBD Tahun 2022, penerimaan pembiayaan sebesar Rp. 84.696.823.080,- Pada Perubahan APBD Tahun 2022 bertambah menjadi Rp. 155.150.335.740,- atau bertambah sebesar Rp. 70.453.512.660,- bertambah 83,18%.


Sementara Walikota Batam Muhammad Rudi melalui Wakilnya Amsakar Achmad menyampaikan apresiasi atas kinerja Banggar DPRD Kota Batam dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah serta seluruh pihak sehingga Ranperda Perubahan APBD Kota Batam TA 2022 dapat diselesaikan sesuai dengan agenda dan jadwal yang telah ditetapkan. Yang selanjutnya akan  disampaikan kepada Gubernur Kepulauan Riau untuk dievaluasi selama 15 hari kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ia menyebut Pemko Batam telah mengakomodir seluruh aspirasi yang disampaikan anggota dewan dan akan menindaklanjuti semua masukan yang disampaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.

Amsakar juga mengingatkan kepada seluruh SKPD penghasil agar bekerja secara maksimal dengan menggunakan teknologi informasi agar target pendapatan yang telah ditetapkan dalam Perubahan APBD TA 2022 dapat tercapai sesuai asumsi yang telah disepakati antara banggar DPRD dengan TAPD.

“ Diharap kepada Kepala SKPD di lingkungan Pemerintah Kota Batam untuk segera melakukan persiapan pelaksanaan program kegiatan yang telah ditetapkan pada masing-masing SKPD agar dapat diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutupnya. (Pay)


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel