Danramil 01/Ranai Menghadiri Konsultasi Publik Dalam Rangka Penyusunan AMDAL Penambangan Pasir Kuarsa
Senin, 26 September 2022
Danramil 01/Ranai Mayor Inf R Simanjuntak saat menghadiri Konsultasi Publik.di Aula Kantor Camat Bunguran Selatan, Senin (26/09/2022). (Fhoto : Bernard Simatupang). |
NATUNA, Infokepri.com - Danramil 01/Ranai, Mayor Inf Roganda Simanjuntak bersama Babinsa se-Kecamatan Bunguran Selatan Personil Koramil 01/Ranai Kodim 0318/Natuna, menghadiri Konsultasi Publik dalam rangka penyusunan AMDAL penambangan mineral bukan logam jenis tertentu pasir kuarsa yang di gelar PT Zamrud Ekuator Resources (ZER) di Aula Kantor Camat Bunguran Selatan, Senin (26/09/2022).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Natuna Rizaldi, Kepala Dinas PUPR Agus Supardi, Kepala Disnakertran Husaini, Kepala Dinas Perkim Hendra Kusuma, Kabid Disperindag Ahmad Rivanda Rangkuti, Kepala UPTKPHP Unit 5 Natuna (Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi) UPT Dinas Lingkungan Hidup Kepri Tri Soesilo Hadhi, S. Hut, Perwakilan PT ZER Proboraditio, Ketua Tim Penyusun Amdal Adhi Nila Sari, Sekcam Bunguran Selatan Hairunnazar, SE, Kanit Samapta Polsek Bunguran Barat Ipda R O Purba, Panit Reskrim Polsek B Timur Aipda Teddy Saputra, Panit Intelkam Polsek B Timur Aipda Dodi Roliansyah S. Ikom, Kades Binjai, Bhabinkamtibmas Bunguran Selatan Brigadir Dwi Fahjuliandi, Warga desa Binjai dan Cemaga.
Ketua Tim AMDAL Adhi Nila Sari dalam paparannya mengatakan, tujuan konsultasi publik ini agar masyarakat mendapatkan informasi mengenai rencana kegiatan pertambangan pasir kuarsa.
Selain itu, masyarakat dapat menyampaikan saran, pendapat atau tanggapan atas rencana kegiatan pertambangan pasir kuarsa. Serta dapat menyampaikan saran, pendapat atau tanggapan atas proses persetujuan lingkungan.
Kemudian masyarakat dapat terlibat dalam proses pengambilan keputusan terkait dengan rekomendasi minimasi dampak penting terhadap lingkungan.
Sedangkan tujuan dan kegunaan AMDAL dimaksud adalah mengidentifikasi dampak penting akibat rencana usaha kegiatan terhadap lingkungan hidup pada tahap pra-kontruksi, tahap kontruksi, tahap operasi dan pasca operasi.
Mengidentifikasi komponen lingkungan hidup yang diprakirakan akan terkena dampak akibat rencana usaha, memprakirakan dan mengevaluasi dampak lingkungan hidup sebagai akibat adanya rencana usaha dan/atau kegiatan tahap-tahap pra-rekontruksi, tahap kontruksi, tahap operasi dan pasca operasi.
Kemudian merumuskan saran tindak lanjut pengelolaan dan pemantauan lingkungan di tapak kegiatan dan sekitarnya.
Kegiatan diakhiri dengan sesi tanya jawab bersama masyarakat desa terdampak, (IK/Nard).