PT MMI Gelar Konsultasi Publik Dalam Rangka Penyusunan AMDAL Pertambangan Pasir Kuarsa
Jumat, 26 Agustus 2022
Kegiatan Konsultasi Publik yang Digelar PT MMI di Gedung Pertemuan Kecamatan Bunguran Utara, Jumat (26/08/2022) (Fhoto : Bernard Simatupang) |
NATUNA, Infokepri.com - Dalam rangka penyusunan AMDAL Rencana Pertambangan Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu (Pasir Kuarsa), di Desa Klarik dan Desa Klarik Utara, Kecamatan Bunguran Utara, PT Multi Mineral Indonesia (MMI) menggelar Konsultasi Publik, bertempat di Gedung Pertemuan Kecamatan Bunguran Utara, Jumat (26/08/2022).
Turut hadir dalam kesempatan tersebut, Fungsional Penelaah Dampak Lingkungan DLH Provinsi Kepri Arie Budi Setiawan, Perwakilan Pimpinan PT MMI, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Natuna Ferizaldi, Ketua TIM AMDAL Yogyakarta Adhi Nila Sari beserta rombongan, Kepala Dinas PUPR Natuna, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Natuna, Kepala Dinas DPMTSP Natuna, Sekcam Bunguran Utara, Perwakilan Danramil 03/Sedanau, Kapolsek Bunguran Barat, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Kepala Desa Klarik, Kepala Desa Klarik Utara, Ketua BPD Klarik dan Kelarik Utara, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, Masyarakat Desa Klarik, Masyarakat Desa Klarik Utara, dan undangan lainnya.
Direktur Utama PT Multi Mineral Indonesia (MMI) yang di wakili Sugianto Utomo menyampaikan, tujuan dari konsultasi publik ini adalah menyampaikan informasi rencana pertambangan mineral bukan logam jenis tertentu (pasir kuarsa).
Serta untuk menambah pemahaman situasi permasalahan di lokasi serta isu permasalahan terkait dengan rencana kegiatan.
Selain itu, lanjut Sugianto, menampung informasi, aspirasi, permasalahan yang berkaitan dengan rencana kegiatan, serta memilih wakil masyarakat terkena dampak langsung yang akan duduk di Komisi Penilai AMDAL.
Sementara itu, Ketua Tim AMDAL Yokyakarta Adhi Nila Sari mengatakan, tujuan dan kegunaan AMDAL itu sendiri untuk mengidentifikasi dampak penting akibat rencana usaha terhadap lingkungan hidup pada tahap pra-kontruksi, tahap kontruksi, tahap operasi dan pasca operasi.
Mengidentifikasi komponen lingkungan hidup, memprakirakan dan mengevaluasi dampak lingkungan hidup sebagai akibat adanya rencana usaha kegiatan tahap-tahap pra-konstruksi, tahap konstruksi, tahap operasi dan pasca operasi serta merumuskan saran tindak lanjut pengelolaan dan pemantauan lingkungan di tapak kegiatan dan sekitarnya.
Dengan demikian masyarakat mendapatkan informasi mengenai rencana kegiatan pertambangan Pasir Kuarsa dimana masyarakat dapat menyampaikan saran, pendapat atau tanggapan atas rencana kegiatan pertambangan Pasir Kuarsa tersebut serta dapat terlibat dalam proses pengambilan keputusan terkait dengan rekomendasi minimasi dampak penting terhadap lingkungan.
"Selain itu, masyarakat juga dapat menyampaikan saran, pendapat atau tanggapan atas proses persetujuan lingkungan," ujar Nila Sari.
"Sedangkan tujuan rencana kegiatan adalah menyediakan bahan baku untuk menunjang pembangunan infrastruktur, memberikan kemudahan aksesibilitas kepada masyarakat khususnya konsumen untuk memenuhi bahan baku atau material pembangunan infrastruktur, serta membuka peluang kerja dan peluang usaha bagi masyarakat sekitar baik sebagai tenaga kerja konstruksi maupun operasional," paparnya.
Fungsional Penelaah Dampak Lingkungan DLH Provinsi Kepri Arie Budi Setiawan yang juga hadir bersama Kepala Dinas Lingkungan Hidup Natuna, Kepala Dinas DPMTSP Natuna, Kepala Dinas PUPR Natuna, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Natuna, Sekcam Bunguran Utara menyampaikan hal yang sama dan menyambut baik tujuan dan rencana penyusunan AMDAL Penambangan Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu Komoditas Pasir Kuarsa di Desa Kelarik dan Desa Klarik Utara, Kecamatan Bunguran Utara.
Kegiatan Konsultasi Publik AMDAL Penambangan Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu Komoditas Pasir Kuarsa yang di mulai sejak siang hari tersebut disambut baik oleh masyarakat Kelarik dan Kelarik Utara dengan antusias yang kemudian diakhiri dengan sesi tanya jawab. (IK/Nard).