Luigi, Anjing Pelacak Bea Cukai Batam Berhasil Endus Paket Berisi Sabu-Sabu Seberat 101 Gram - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Luigi, Anjing Pelacak Bea Cukai Batam Berhasil Endus Paket Berisi Sabu-Sabu Seberat 101 Gram

Luigi, Anjing Pelacak Bea Cukai Batam Berhasil Endus Paket Berisi Sabu-Sabu Seberat 101 Gram
Luigi, Anjing Pelacak Bea Cukai Batam Saat Melakukan Pelacakan Terhadap Barang Kiriman di TPS GLB, Senin (18/7/2022) (Fhoto : Ist) 


BATAM, Infokepri.com
– Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan penyeludupan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 101 gram, yang dikemas dalam dua bungkus plastik yang dimasukkan ke dalam kaleng makanan untuk dikirim ke Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Undani saat dikonfirmasi melalui WhatsAppnya, Selasa (9/8/2022) mengatakan penyeludupan sabu-sabu tersebut menggunakan modus barang kiriman yang akan dikirim ke Lombok Barat yang dilaporkan sebagai makanan.

Barang kiriman itu diketahui berisi narkotika jenis sabu-sabu, Ketika petugas bersama anjing pelacak milik Tim K-9 Bea Cukai Batam yang bernama Luigi melakukan pelacakan barang kiriman dari Batam ke daerah Indonesia lainnya. 



Ketika melakukan pelacakan barang di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) “GLB” pada Senin, (18/7) lalu, Luigi memberikan respon terhadap salah satu paket yang dilaporkan sebagai makanan,

“ Untuk mengetahui isi paket kiriman tersebut, petugas kami melakukan pengecekan ulang melalui x-ray dan melakukan pemeriksaan fisik terhadap barang tersebut. Ternyata ditemukan dua bungkus plastik berisi kristal putih yang disembunyikan di dalam kaleng makanan yang diduga merupakan narkotika. Setelah diuji nircotest dihasilkan warna biru yang artinya positif,” jelasnya.

Barang kemasan tersebut dikirim oknum berinisial P dan rencananya akan mengirimkan barang kiriman berisi sabu-sabu tersebut kepada penerima berinisial AG.

Kemudian barang tersebut dibawa ke Kantor Bea Cukai Batam untuk dijadikan barang bukti. Selanjutnya tangkapan sabu-sabu tersebut diserahkan Bea Cukai Batam ke Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat dengan Berita Acara Serah Terima Nomor Nomor BAST-311/KPU.02/BD.06/2022 tanggal 19 Juli 2022 lalu.

Atas perbuatannya, pelaku penyelundupan sabu-sabu tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati/penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp10 miliar,-


(Pay)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel