Kejari Pasbar Menahan Mantan Kepala Bagian ULP Pasbar dan Panitia Lelang Pembangunan RSUD Pasbar - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Kejari Pasbar Menahan Mantan Kepala Bagian ULP Pasbar dan Panitia Lelang Pembangunan RSUD Pasbar

Kejari Pasbar Menahan Mantan Kepala Bagian ULP Pasbar dan Panitia Lelang Pembangunan RSUD Pasbar
Empat Tersangka Dugaan Kasus Tindak Pidana Korupsi yang Ditahan Kejari Pasbar Jumat (26/8/2022) (Fhoto : Ist)

PASAMAN BARAT, Infokepri.com -  Mantan Kepala Bagian ULP Pasaman Barat (Pasbar)  inisial AHS dan tiga orang panitia lelang pembangunan RSUD Pasbar inisial LA,TA dan YE ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasbar lantaran diduga keras melakukan tindak pidana korupsi pembangunan RSUD Pasbar Tahun Anggaran (TA) 2018-2020.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pasbar Ginanjar Cahya Permana melalui Kepala Seksi (Kasi) Intel Elianto didampingi Kasi Pidana Khusus Andi Suryadi kepada sejumlah awak media pada Jumat (26/8) mengatakan setelah mereka diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka pada pukul 19.30 WIB mereka berempat langsung ditahan dan dititipkan ke rumah tahanan Polres Pasaman Barat

Ia menjelaskan penahanan terhadap keempat tersangka tersebut merupakan lanjutan pengembangan penyidikan dalam pembangunan RSUD Pasbar yang anggarannya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2018-2020 (multi years) dengan nilai kontrak sebesar Rp 134.859.961.000,-

Berdasarkan hasil audit ahli teknis kerugian fisik yang ditimbulkan baik dari mark up dan kekurangan volume pekerjaan ditemukan sebesar Rp20 miliar dan penyidik telah memenuhi dua alat bukti yang cukup keterlibatannya di dalam pembangunan RSUD itu.

Sebelum dilakukan penahanan terlebih dahulu keempat tersangka dilakukan pemeriksaan kesehatan dan test  Covid-19.

Setelah dinyatakan sehat dan negatif Covid-19 kemudian langsung diantarkan dan dititipkan ke Rutan Polres Pasaman Barat selama 20 hari ke depan.

Hingga saat ini Kejaksaan Negeri Pasaman Barat telah menetapkan sebelas tersangka dalam kasus pembangunan RSUD Pasbar.

“Sembilan orang diantaranya sudah ditahan di rumah tahanan Polres Pasaman Barat dan dua orang tersangka HW dan BS sedang sakit dan saat ini sedang dirawat di Rumah Sakit,” katanya.

Ia menegaskan perkara mega proyek ini terus dikembangkan dan kemungkinan tersangka baru akan ada kembali dalam waktu dekat. 

Atas perbuatannya keempat tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel penjara. Mereka dijerat Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 11 jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman paling singkat 1 tahun penjara, paling lama 5 tahun, denda paling sedikit Rp50 juta,-  dan paling tinggi Rp 250 juta,-  (Red)


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel