Heran Rektor Unila Kena OTT KPK, Kemendikbud: Jangan Sekali-kali di Lingkungan Perguruan Tinggi - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Heran Rektor Unila Kena OTT KPK, Kemendikbud: Jangan Sekali-kali di Lingkungan Perguruan Tinggi

Heran Rektor Unila Kena OTT KPK, Kemendikbud: Jangan Sekali-kali di Lingkungan Perguruan Tinggi
Rektor Universitas Lampung Karomani saat hendak dibawa ke rumah tahanan (Rutan) Komisi Pmberantasan Korupsi (KPK) setelah ditetapkan sebagai tersangka suap terkait seleksi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri, Minggu (21/8/2022)(KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)


JAKARTA, Infokepri.com – Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menyatakan bahwa kejadian seorang rektor yang tertangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap menjadi pelajaran untuk melakukan perbaikan.
Adapun Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK dalam kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru tahun 2022 di Lampung, pada Jumat (19/8/2022).

“Kejadian ini juga menjadi pembelajaran bagi kami untuk terus menerus melakukan perbaikan tata kelola dan peningkatan pengawasan dengan tetap mendorong otonomi perguruan tinggi yang sehat dan akuntabel,” kata Plt Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Riset dan Teknologi (Diktiristek) Nizam saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (21/8/2022). 

Penerimaan Mahasiswa Baru Nizam sangat heran dan menyesalkan adanya kejadian suap yang dilakukan rektor tersebut. Terlebih, menurut dia, saat ini Kemendikbud Ristek sedang mendorong perguruan tinggi menjadi zona berintegritas, bebas dari korupsi. Profesor dari Universitas Gadjah Mada (UGM) itu juga mengimbau agar kejadian ini menjadi pelajaran bagi perguruan tinggi lainnya. 

“Saya himbau kepada semua rektor agar kejadian ini menjadi pelajaran untuk tidak sekali-kali dilakukan di lingkungan perguruan tinggi,” ucap dia. 

Diketahui, Karomani diduga telah menerima suap terkait penerimaan mahasiswa baru. KPK juga telah menetapkan Karmoni sebagai tersangka. Selain Karmoni, KPK juga menjadikan Wakil Rektor Bidang Akademik Heryandi, dan Ketua Senat Unila M Basri, sebagai tersangka. Selain itu, ada tersangka berinisial AD yang juga dijadikan tersangka oleh KPK.

"Terkait dugaan korupsi suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di universitas tersebut," kata Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu (21/8/2022) pagi. 

Dari hasil penyelidikan sementara, para tersangka diduga telah menerima suap sebesar Rp 5 miliar.

(detik.com)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel