Dari Bulan Mei Hingga Bulan Agustus Polresta Barelang Ungkap 6 Kasus Tindak Pidana Perjudian - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Dari Bulan Mei Hingga Bulan Agustus Polresta Barelang Ungkap 6 Kasus Tindak Pidana Perjudian

Konfersi Pers tentang Tindak Pidana Perjudian yang Dipimpin Kapolresta  Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH., SIK., MH  di Mako Polresta Barealang, Selasa (23/8/2022) (Fhoto : Ist)


BATAM, Infokepri.com
– Selama empat bulan ini, dari bulan Mei hingga bulan Agustus 2022 Polresta Barelang berhasil mengungkap 6 kasus tindak pidana perjudian.

“ Tiga kasus sudah dirilis dan tiga kasus tindak pidana perjudian lagi kita rilis hari ini dan pelaku yang diamankan 11 orang,” kata Kapolresta  Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH., SIK., MH  saat memimpin konferensi pers tentang pengungkapan tindak pidana perjudian di wilayah hukum Polresta Barelang pada Selasa (23/8/2022) di Mako Polresta Barealang.

Didampingi Kasat Reskrim Kompol Abdul Rahman dan Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba, SH lebih lanjut Kapolresta Barelang mengatakan keenam tindak pidana perjudian itu, yang pertama yaitu pada tanggal 28 Mei 2022, yang kedua yaitu pada tanggal 3 Agustus 2022 dan yang ketiga tanggal 17 Agustus 2022 yang ke empat tanggal 18 Agustus 2022 dan yang kelima pengungkapan kasus pada tanggal 20 Agustus 2022 dan yang ke enam pengungkapan kasus tindak pidana perjudian tanggal 21 Agustus  2022, untuk TKPnya ada 6 tempat.

“ Saya sebagai Kapolresta Barelang mengapresiasi kepada Kasat Reskrim dan jajarannya dalam mengungkap kasus tindak pidana perjudian yang menjadi antensi atau perhatian dari bapak Kapolri atau bapak Kapolda untuk menindak tegas perjudian yang ada di Kota Batam,” kata Kapolresta Barelang.

Dikatakannya, untuk ekpos yang pertama yaitu tindak pidana perjudian jenis kartu song, yang terjadi pada Kamis tanggal 18 Agustus 2022 sekitar pukul 03.00 WIB di Rumah Liar (Ruli) Tangki Seribu Kelurahan Seraya Kecamatan Batu Ampar Kota Batam dengan pelaku yang diamankan ada 4 orang yaitu inisial F, R, BS, M.

Yang kedua Gelper yang ada di Kampung Aceh yang terjadi pada hari Sabtu 20 Agustus 2022 sekitar pukul 03.30 WIB di Kampung Ruli Kampung Aceh Simpang Dam Kelurahan Mukang Kuning, Kecamatan Sei Beduk Kota Batam

“ Barang buktinya seperti yang ada di depan kita peralatannya dan mesinnya yang kita amankan ada 18 unit mesin. Selain itu uang pemain sekitar Rp 60 ribu,- dan pelaku yang diamankan ada 3 orang yakni inisial K,M dan C,” kata Kapolresta Barelang.


 

Yang berikutnya, katanya, perjudian jenis Pimpong, ada 4 orang pelaku yang diamankan yakni inisial P, A dan jenis kelamin wanita inisial L dan R. Mereka diamankan TKP nya di Komplek Berniaga Nagoya Blok 1 No 01 Kel Batu Selicin Kec Lubuk Baja Kota Batam.

“ Pelaku perjudian jenis Pimpong ini diamankan pada hari Minggu 21 Agustus 2022 sekitar Pukul 04 00 WIB,” katanya.

Untuk barang bukti yang diamankan yaitu dua buah kartu ATM 1 unit HP Samsung, 20 lembar catatan bola Pimpong, 1 unit mesin Pimpong 24 bola Pimpong dengan angka 1 sampai 24, satu buah papan periode.

Kapolresta Barelang menyebut tiga kasus tindak pidana perjudian ini berhasil diungkap atas informasi dari masyarakat. Yang menyebut ditiga tempat itu ada perjudian Pimpong, gelper mau pun kartu song  dan ada di wilayah Kota Batam.

“ Atas informasi itu Satreskrim langsung turun kelapangan dan langsung melakukan penangkapan karena ada unsur perjudian dan berhasil kita amankan pelaku dan barang bukti,” katanya.

Atas perbuatan para tersangka dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Dan untuk pemain dijerat pasal 303 bis KUHPidana dengan ancamaman maksimal 4 tahun penjara. (Pay)

 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel