Dalam Seminggu Polda Kepri dan Jajaran Ungkap 15 Kasus Judi dan Mengamankan 55 Orang Tersangka
BATAM, Infokepri.com – Dalam waktu satu minggu, Polda Kepri dan Polres/Ta jajaran berhasil mengungkap 15 kasus judi dan mengamankan 55 orang tersangka.
“ Pengungkapan 15 kasus judi dari 55 orang tersangka itu merupakan bentuk komitmen Polda Kepri untuk memberantas perjudian di wilayah Kepri,” kata Kapolda Kepri Irjen Pol Dr. Aris Budiman, M.Si saat memimpin konferensi pers terkait kasus tindak pidana perjudian yang digelar di Loby Mapolda Kepri, Senin (22/8/22).
Didampingi Dir Reskrimum, Dir Reskrimsus, Kabid Humas dan Kabid Propam Polda Kepri, lebih lanjut Kapolda Kepri menyebut ke 15 kasus judi tersebut terdiri dari 8 kasus perjudian konvensional yaitu : Sie Jie 3 kasus (wilayah Polda Kepri sebanyak 2 kasus, Polresta Barelang 1 kasus), Gelper 3 kasus (wilayah Polresta Barelang), Kartu Song 1 kasus (wilayah Polresta Barelang) dan Kartu Remi 1 kasus (wilayah Polres Bintan).
Sedangkan 7 kasus perjudian online, kata Kapolda, terdiri dari Ditreskrimum Polda Kepri 1 kasus (website), Ditreskrimsus Polda Kepri 1 kasus (website), Polresta Barelang 1 kasus (aplikasi highhs domino), Polresta Tanjungpinang 1 kasus (sie jie online), Polres Karimun 2 kasus (sie jie/togel online) dan Polres Lingga 1 kasus (sie jie/togel online) serta mengamankan 55 (lima puluh lima) orang tersangka.
“ Peran masing-masing tersangka dari ke 55 orang ini antara lain penulis kertas sie jie, pembeli kertas sie jie, penjual kertas sie jie, pengawas pada website perjudian online, customer service pada website perjudian online, pemilik kedai, kasir dan pemain,” kata Kapolda Kepri Irjen Pol Dr. Aris Budiman, M.Si.
Lebih lanjut Kapolda Kepri menyebut, adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 2 (dua) unit sepeda motor, 24 (dua puluh empat) unit handphone, 5 (lima) unit cpu, 6 (unit) monitor, 4 (empat) unit mesin gelper, 2 (dua) buah tas selempang, uang yang digunakan untuk transaksi perjudian, 11 (sebelas) set kartu remi, 7 (tujuh) unit token dari bank yang digunakan untuk transaksi, 28 (dua puluh delapan) buah buku rekapan nomor sie jie/togel hongkong, 13 (tiga belas) buah buku tabungan, 1 (satu) unit kalkulator dan 6 (enam) buah pena.
“ Rekan-rekan media upaya yang telah dilakukan Polda Kepri dan Jajaran merupakan bentuk keseriusan dalam menindak semua penyakit masyarakat termasuk kejahatan lainnya seperti narkoba dan PMI Ilegal yang dapat merugikan masyarakat.,” tutup Kapolda Kepri Irjen Pol Dr. Aris Budiman, M.Si.
Para tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP, pasal 303 bis. KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp. 25 juta. Sedangkan untuk Judi Online akan dikenakan tambahan berupa pasal 27 ayat (2) UU ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara serta denda maksimal Rp. 25 milyar,- (Hms)