4 Pernyataan Terkini Kapolri soal Perkembangan Kasus Ferdy Sambo - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

4 Pernyataan Terkini Kapolri soal Perkembangan Kasus Ferdy Sambo

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (Fhoto : ist)


JAKARTA, Infokepri.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan sejumlah pernyataan mengenai perkembangan kasus Irjen Ferdy Sambo. Mulai dari perkembangan kasus hingga status Irjen Ferdy Sambo yang telah dipecat dari Polri. 

Berikut sejumlah pernyataan terkini Kapolri soal kasus Irjen Ferdy Sambo : 

1. Banding Irjen Ferdy Sambo 

Kapolri menghormati langkah banding yang diajukan oleh Irjen Ferdy Sambo yang dipecat. Ia menyebut banding merupakan hak Ferdy Sambo. 

"Tentunya yang bersangkutan punya hak untuk ajukan banding dan semua itu bagian dari proses dan nanti akan ada putusan lagi terkait permohonan yang bersangkutan," ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, usai menghadiri Kirab Merah Putih yang dilaksanakan di dekat panggung utama Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat pada Minggu (28/8/2022) pagi. 

Nantinya, tim sidang Etik Polri yang akan memutuskan banding tersebut. "Ya kita lihat saja," kata Listyo Sigit Prabowo singkat. 

2. Rekonstruksi Kasus Transparan 

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berjanji tidak akan menutup-nutupi proses rekonstruksi pembunuhan Brigadir Yoshua (Brigadir J). 

"Kalau kita semua tetap seperti komitmen kita, semuanya transparan tidak ada yang kita tutup-tutupi. Kita proses sesuai dengan fakta dan itu janji kita," ujar Kapolri, Minggu (28/8/2022). 

Terkait teknis rekonstruksi kata Listyo akan ditentukan penyidik. Namun ia tidak menjelaskan apakah proses rekonstruksi tersebut dapat diliput oleh awak media secara langsung atau awak media menunggu hingga proses pengumuman setelah rekonstruksi selesai dilaksanakan. 

"Itu teknis ya itu biar diserahkan ke tim penyidik yang penting kita doakan (supaya kasus FS terang benderang)," ucapnya.

3. Tolak Pengunduran Diri Ferdy Sambo 

Surat pengunduran diri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo (FS) sebagai anggota Polri ditolak dan dikenakan Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH). 

Ferdy Sambo tersangkut kasus pembunuhan Brigadir Yoshua dan kasus Obstruction of Justice (menghalang-halangi proses penyidikan) yang dilakukan oleh kelompok FS. 

"Ya tentunya kan ada aturannya dan kemudiankan memang kita melihat bahwa ini semua harus diselesaikan diproses dalam sidang KKI. Kemarin sudah kita dengar bahwa putusan sidang kan demikian," tutur Kapolri. 

4. Obstruction of Justice Kasus FS Sedang Diproses 

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebutkan,pihaknya juga melakukan proses terkait Obstruction of Justice (menghalang-halangi proses penyidikan) yang dilakukan oleh kelompok FS. 

"Tinggal kita menambah beberapa yang kemarin kita tetapkan untuk obstruction of justice," ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. 

Ia menyebutkan berkas yang dikirim ke Kejaksaan sedang dalam proses pengecekan berkas nantinya akan ditambahkan dengan berkas kasus Obstruction of Justice. 

"Sementara yang lain, terkait dengan obstruction dan kasus-kasus yang memang saat ini sedang berproses akan menyusul kemudian," tuturnya.

(Okezone.com)


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel