Tiga Pelaku Perdagangan Manusia ke Kamboja Diamankan Ditreskrimum Polda Kepri di Batam
Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Siagian (Tengah) Saat Memimpin Konfersi Pers Terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang di Mapolda Kepri Jum'at, (8/7/2022) (Fhoto : Ist) |
BATAM, Infokepri.com – Tiga pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) diringkus jajaran Ditreskrimum Polda Kepri di Kota Batam lantaran diduga melakukan perekrutan dan pengurus keberangkatan 9 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Kamboja.
Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Siagian saat menggelar konferensi pers dengan sejumlah awak media di Mapolda Kepri pada Jum'at, (8/7/2022) sore mengatakan ketiga pelaku tersebut bernisial JE, F dan H. Mereka diamankan di tiga lokasi yang berbeda di Kota Batam.
Jefri menjelaskan kasus ini terungkap berawal adanya surat dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh pada tanggal 30 Juni 2022 lalu yang diterima Ditreskrimum Polda Kepri.
"Ditreskrimum Polda Kepri menerima Surat dari KBRI Phnom Penh Kamboja yang isinya memberitahukan bahwa terdapat 9 PMI dari Kepri yang dipekerjakan di Kamboja dan mereka mendapat perlakuan tidak menyenangkan, seperti tindak kekerasan. Oleh sebab itu mereka meminta KBRI Kamboja untuk dibebaskan dari tempatnya bekerja," jelas Jefri
Setelah itu KBRI Kamboja meminta pihak perusahaan agar membebaskan ke 9 PMI tersebut. Setelah dibebaskan ke 9 PMI tersebut langsung dipulangkan ke Kota Batam.
"Selain perlakuan yang tidak baik, ke 9 PMI tersebut juga dibohongi, perjanjian kerja tidak sesuai dengan apa yang disepakati sebelum diberangkatkan ke Kamboja. Mereka dipaksa untuk melakukan kejahatan dengan melakukan investasi bodong," katanya.
Setelah mendapatkan laporan tersebut Ditreskrimum Polda Kepri langsung melakukan investigasi terhadap pengirim TKI tersebut. Diketahui salah satu pelaku berada di Kota Batam.
Pelaku pertama yang berhasil diringkus adalah pelaku berinisial JE pada tanggal 6 Juni 2022 lalu di rumahnya yang berlokasi di Marina Park, Lubuk Baja. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggalian informasi, tim kembali berhasil menangkap satu pelaku lainnya inisial F di perumahan Permata Regency.
Setelah mengamankan kedua pelaku tersebut, katanya tim mengumpulkan berbagai barang bukti dan kembali melakukan pendalaman dan akhirnya berhasil menangkap satu pelaku lainnya berinisial H.
“ Ketiga pelaku ini merupakan pengurus dan perekrut 9 PMI yang diberangkatkan ke Kamboja. Para pelaku ini melakukan perekrutan melalui media sosial Facebook,” katanya.
Dalam merekrut PMI tersebut, para pelaku menjanjikan kepada 9 PMI akan dipekerjakan disebuah perusahaan besar menjadi marketing, dengan upah USD 700 untuk yang tidak memiliki kemampuan bahasa dan USD 1.000 untuk yang bisa berbahasa Mandarin dan bahasa Inggris.
Setelah tiba di Kamboja, katanya ke 9 PMI itu dipekerjakan sebagai marketing investasi bodong dan menerima tindakan kekerasan jika tidak memenuhi target.
Para korban, kata dia ditarget 3 orang dalam satu hari, jika tidak akan disetrum, push up, dan menerima tindakan tidak menyenangkan lainnya. Jika mereka sakit, akan didenda USD 20 oleh pihak perusahaan.
Selain mengamankan ketiga pelaku, Ditreskrimum Polda Kepri juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa : paspor, tiga unit handphone (HP) milik para pelaku.
Ketika pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan mendalam di Mapolda Kepri. Mereka dijerat pasal 4 JO Pasal 10, JO Pasal 48 Undang-Undang TPPO dengan ancaman paling singkat 3 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 500 juta,- (PN/Pai)