Polres Bintan Berhasil Menggagalkan Penyeludupan PMI Ilegal dan Mengamankan Tujuh Orang Pelaku
Senin, 04 Juli 2022
Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono,S.H.,S.I.K.,M.H (Fhoto : Istimewa) |
BINTAN, Infokepri.com – Satpolairud bersama Satreskrim Polres Bintan berhasil mengamankan 7 orang yang diduga pelaku terkait kasus Pekerja Migran Indonesia (PMI) illegal di wilayah hukum Polres Bintan.
Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono,S.H.,S.I.K.,M.H kepada sejumlah awak media pada Senin (4/7/2022) mengatakan pihaknya menggagalkan penyeludupan PMI illegal tersebut pada Minggu (3/7/2022).
Ia menyebut kasus ini terungkap berawal dari adanya laporan masyarakat tentang adanya penyeludupan PMI Ilegal.
“ Mendapat laporan dari masyarakat itu, kami langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan para pelaku yang berjumlah 7 orang yang didapati diempat lokasi yang berbeda,” kata Kapolres Bintan.
Selain mengamankan para pelaku, Polres Bintan juga mengamankan 3 barang bukti yaitu, 1 unit mobil Brio warna silver, 1 unit mobil Proton Exora warna ungu dan 1 unit kapal Speed Fiber warna abu - abu bermesin 40 PK merk Yamaha.
“ Seluruh barang bukti tersebut telah kami amankan di Mapolres Bintan,” terang Kapolres Bintan.
Ia menyebut para pelaku memberangkatkan PMI ilegal melalui pelabuhan tikus dengan menggunakan transportasi laut dengan mengambil upah keberangkatan dari Lombok ke Malaysia melalui Bintan dan Batam dengan meminta upah sebesar Rp 10 hingga Rp 15 juta perorang.
“ Saat ini para pelaku diamankan di Mapolres Bintan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat pasal 81 dan pasal 83 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” kata Kapolres Bintan.
Kapolres Bintan menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk menghindari PMI ilegal apalagi terlibat dalam prosesnya. Beliau juga meminta kepada masyarakat apabila ada informasi tentang pemberangkatan PMI secara ilegal atau tidak sah agar segera mungkin melaporkannya ke Polres Bintan.
“ Kami menjamin akan kerahasiaan pelapor karena dilindungi Undang – Undang,” tutup Kapolres Bintan. (Red)