Niat Hendak Menikahi, Seorang Pria Dijebloskan Calon Mertuanya ke Sel Penjara - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Niat Hendak Menikahi, Seorang Pria Dijebloskan Calon Mertuanya ke Sel Penjara

Pria Berinisial F (32) Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan (Fhoto : ist)

ASAHAN, Infokepri.com – Beriniat hendak menikahi seorang wanita, seorang pria berinsial F (32) dijebloskan ke sel penjara oleh orang tua wanita tersebut, setelah mengetahui putrinya berinisial Bunga (18) telah disetubuhi pria tersebut selama dua tahun sejak korban berusia 16 tahun.

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH saat ditemui sejumlah awak media pada Rabu (13/7/2022) mengatakan pelaku F merupakan warga Desa Sei Apung Jaya, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan.

Perbuatan tindak pidana persetubuhan terhadap korban yang masih di bawah umur itu berawal saat  pelaku dan korban berkenalan melalui WhatsApp.  Pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2020 pukul 19.30 WIB di Dusun lV Desa Sei Apung Jaya, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan mereka janjian bertemu di Dok Kapal

“Disitu pelaku mengajak korban ke areal semak semak perkebunan kelapa dan kelapa sawit kemudian pelaku membujuk rayu korban untuk melakukan persetubuhan,” terang Kapolres AKBP Putu Yudha dikutip humas.polri.go.id.

Usai melakukan perbuatan bejatnya, pelaku memberi uang kepada korban sebesar Rp. 100 ribu,- dan aksi tersebut dilakukan pelaku secara berulang-ulang ditempat yang berbeda.
 
"Ketika korban hendak dilamar, ibu korban pun mengetahui bahwa  korban (anaknya) telah disetubuhi pelaku sejak korban berusia 16 tahun," ungkap Kapolres.

Mengetahui anaknya sudah disetubuhi sejak berusia 16 tahun, orang tua korban menyerahkan pelaku ke Mapolres Asahan.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 81 dari UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.(PN/DS)



Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel