KPU Kabupaten Lingga Sosialisasikan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

KPU Kabupaten Lingga Sosialisasikan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022

 

KPU Kabupaten Lingga Sosialisasikan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022
Fhoto : Istimewa


LINGGA, Infokepri.com
- Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kabupaten Lingga mensosialisasikan Peraturan KPU nomor 4 tahun 2022 tentang pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta pengenalan fungsi sistem informasi partai politik, bertempat di Hotel Lingga Pesona, Jumat (29/7/2022).

Kegiatan sosialisasi ini juga dihadiri Bawaslu, Dinas capil, Kominfo, Kapolres, Pengurus partai politik dan rekan – rekan dari Media.

Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan sosialisasi ini, Anggota KPU Kabupaten Lingga Divisi Teknis Penyelenggaraan, Rio Akmal Bukit yang menyampaikan materi tentang PKPU Nomor 4 Tahun 2022 dan Kasubbag Teknis Penyelenggara Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, serta Kasubbag Teknis Penyelenggara dan Hupmas Deddy Harryanda yang menyampaikan materi tentang Pengenalan Fungsi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).

Dalam paparannya, Rio Akmal Bukit menjelaskan bahwa jadwal dan program pendaftaran, verifikasi Partai Politik dimulai dengan pengumuman pendaftaran Partai Politik pada tanggal 29 Juli sampai dengan 31 Juli 2022 kemudian KPU RI akan membuka pendaftaran dan penyampaian dokumen persyaratan oleh Partai Politik pada tanggal 1 hingga 14 Agustus mendatang. 

Pendaftaran dilakukan terpusat di KPU RI pada hari pertama sampai dengan hari ke 13 waktu pendaftaran dibuka pukul 8 00 WIB sampai dengan pukul 16 00 WIB dan pada hari terakhir dibuka mulai pukul 8 00 WIB sampai dengan pukul 23.59 WIB  dan beliau juga menyampaikan sebelumnya per tanggal 29 Juli 2022 sudah terdapat 39 partai politik nasional dan 8 partai lokal Aceh yang sudah diterima permohonan pembukaan akses Sipol.

“ Perlu diketahui pada tahapan ini KPU mengunakan Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) sebagai alat bantu untuk memudahkan kerja-kerja KPU dalam melakukan verifikasi, KPU memberikan akses Sipol kepada Parpol dan juga Bawaslu,” katanya.

Dikatakannya, jadwal selanjutnya KPU melakukan verifikasi administrasi yang dimulai dari tanggal 02 Agustus sampai dengan 11 September 2022  dalam tahapan ini KPU akan memeriksa dan meneliti kesesuain dokumen persyaratan yang disampaikan partai politik, kemudian rekapitulasi hasil penelitian disampaikan kepada Partai Politik dan Badan Pengawas Pemilu yang selanjutnya jika terdapat dokumen persyaratan yang belum memenuhi syarat, KPU akan memberikan waktu untuk diperbaiki dan disampaikan kembali oleh partai politik ke KPU pada masa perbaikan mulai tanggal 15 sampai dengan 28 September 2022. Selanjutnya KPU akan kembali memverifikasi dokumen perbaikan  29 September sampai dengan 12 Oktober 2022.

Selanjutnya KPU mengumumkan dan menyampaikan rekapitulasi hasil verifikasi kepada Parpol dan Bawaslu  14 Oktober 2022, bagi Parpol memiliki kursi di DPR RI hasil pemilu 2019 yang memenuhi syarat verifikasi administrasi maka akan ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024 pada tanggal 14 Desember 2022, namun bagi Parpol yang tidak memiliki kursi di DPR RI hasil pemilu 2019 dan Parpol baru yang memenuhi syarat dilanjutkan  dengan verifikasi faktual yang dimulai dari tanggal 15 Oktober  sampai dengan 4 November 2022. 

Pada tahapan ini, katanya, KPU akan melakukan faktualisasi ke lapangan terhadap kesesuaian domisili kantor tetap, kepengurusan, keterwakilan perempuan dalam kepengurusan dan keanggotaan.

KPU akan memberikan waktu Parpol untuk memperbaiki syarat yang belum terpenuhi selama 14 hari yaitu mulai dari tanggal 10 sampai dengan 23 November 2022. 

Dalam proses ini Parpol yang dinyatakan memenuhi syarat selanjutnya akan ditetapkan sebagai Peserta Pemilu 2024, pada tanggal 14 Desember 2022 sekaligus pada hari yang sama dilakukan pengundian nomor  urut Parpol dan pengumuman Parpol peserta Pemilu 2024 berikut dengan nomor urutnya

Rio Akmal Bukit menambahkan  rangkaian alur pendaftaran, verifikasi dan penetapan Parpol peserta pemilu 2024 yang dilaksanakan KPU.

KPU Lingga berterimakasih kepada Parpol, stakeholder, bawaslu dan awak media yang hadir.

“ Kami mengucapkan terimaksih atas saran dan masukannya kepada kami dan suasananya aktraktif. kami selaku penyelenggara berharap dukungan dari berbagai pihak untuk bersama menyukseskan pemilu 2024 dan mengharapkan partisipasi aktip masyarakat yang  bukan hanya datang memilih ke TPS tapi ikut berpartisipasi aktip dalam setiap tahapan-tahapan Pemilu,”  tutupnya. (Syaf)


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel