Komisi I DPRD Batam Kecewa Pengelola Harbourbay Tidak Menghadiri RDP
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Safari Ramadhan Saat Memimpin RDP di Ruang Rapat Komisi I DPRD Kota Batam, Selasa (5/7/2022) (Fhoto : Istimewa) |
BATAM, Infokepri.com – Komisi I DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait perizinan Hollywings yang beroperasi di Kawasan Harbourbay, bertempat di ruang rapat Komisi I DPRD Kota Batam, Selasa (5/7/2022).
RPD tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Safari Ramadhan didampingi Ketua Komisi I DPRD Kota Batam Lik Khai dan dihadiri pegawai DPMPTSP Kota batam, PTSP BP Batam, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, beserta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam.
Dalam RDP tersebut, Safari Ramadhan mengatakan dirinya sangat menyayangkan pihak management Hollywings yang beroperasi di Kawasan Harbourbay tidak memenuhi undangan Komisi I untuk menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Safari Ramadhan juga menyayangkan RDP tersebut dihadiri pegawai OPD yang tidak berkompenten atau pejabat yang tidak berwenang menentukan keputusan.
“ Pejabat yang hadir dalam RDP ini seharusnya pejabat yang berwenang menentukan keputusan atau pejabat yang membidangi perizinan sehingga mereka dapat menjelaskan tentang perizinan dari Hollywings, “ katanya.
Ia menyebut RDP tersebut digelar untuk membantu menyelesaikan masalah yang sedang terjadi.
Sementara Ketua Komisi I DPRD Batam, Lik Khai juga sangat menyesalkan pejabat yang berkompeten tidak menghadiri RDP yang mereka gelar.
"Saya hanya ingin orang yang berkompeten dapat menjelaskan yang dibutuhkan Komisi I. Kalau hanya kaki tangannya yang hadir lebih baik tidak usah datang sama sekali. Karena disini kami butuh data lengkap terkait perizinan. Tujuan kami menggelar RDP ini untuk meningkatkan Pendapatan Anggaran Daerah (PAD) Kota Batam," katanya.
Dalam RDP itu, Lik Khai juga menanyakan kepada perwakilan Dinas Cipta Karya terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kawasan Harbourbay. Perwakilan Dinas Cipta Karya yang hadir dalam RDP tersebut menyebut sampai saat ini banyak yang belum memiliki IMB.
Penjelasan dari perwakilan Dinas Cipta Karya tersebut membuat anggota Komisi I DPRD Batam khususnya Lik Khai terheran-heran. Hal ini membuktikan Pemko Batam kurang melakukan pengawasan terhadap bangunan-bangunan yang ada di Batam.
“ Sudah bertahun-tahun kawasan itu beroperasi, mereka menggunakan izin apa dan dari mana. Contoh lain yang tidak memiliki IMB adalah Swiss Bell Mall yang kini menjadi Swiss Bell Hotel. IMB nya seperti apa ? Apakah IMB nya berubah atau bagaimana kita belum menemukan jawabannya. Maka hal ini menjadi kecurigaan publik nantinya," ujarnya.
Selain itu, katanya banyak perusahaan di kawasan Harbourbay yang tidak memiliki Sertifikat Layak Fungsi dan Surat Layak Operasional dari Dinas Pemadam Kebakaran.
“ Padahal rata-rata perusahaan di Kawasan Harbourbay tersebut memiliki resiko yang tinggi terhadap kebakaran ataupun kecelakaan dan lain lain,"ujarnya.
Dalam kasus tersebut, Lik Khai menilai Pemko Batam kurang melakukan pengawasan di kawasan tersebut.
" Kami berharap, kepada dinas terkait untuk melakukan pengawasan dan mengecek kembali perizinan bangunan yang ada di kawasan Harbourbay. Hal itu perlu dilakukan tujuannya untuk meningkatkan PAD Kota Batam,” pungkasnya. (PN/Pai)