DPRD bersama Bupati Pasbar Tetapkan Tiga Ranperda Menjadi Perda
Jumat, 08 Juli 2022
PASAMAN BARAT, Infokepri.com – Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pasaman Barat oleh Bupati bersama DPRD Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) pada rapat paripurna di ruang rapat DPRD Kabupaten Pasbar, Jumat (8/7/2022).
Ketiga Ranperda itu ditetapkan sebagai Perda setelah DPRD Kabupaten Pasbar menggelar Rapat Paripurna tentang Penyampaian Laporan Pansus Tiga Buah Ranperda Kabupaten Pasaman Barat, dan rapat paripurna dengan agenda Jawaban Bupati Pasbar tentang Hasil Laporan Pansus Tiga Buah Ranperda Kabupaten Pasaman Barat pada Kamis (7/7/2022) lalu.
Adapun tiga Ranperda yang ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Pasbar tersebut, yakni :
Pertama Ranperda tentang berubahan kedua atas Perda nomor 1 tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat.
Kedua Ranperda tentang penyelenggara administrasi Kependudukan Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, dan yang ketiga adalah Ranperda tentang Pengendalian Penyakit Rrabies.
Ketua DPRD Pasaman Barat H. Erianto, SE menyampaikan pada hari ini, tiga buah Ranperda tersebut sudah ditetapkan bersama Bupati menjadi Perda Kabupaten Pasaman Barat.
"Alhamdulillah, Setelah dilakukan beberapa tahapan pembahasan oleh Pansus DPRD Pasaman Barat, tiga buah Ranperda sudah sah menjadi Perda Pasaman Barat dan sudak kita tetapkan bersama Bupati Pasaman Barat pada hari ini," katanya.
Diharapkan, pemerintah Daerah Pasaman Barat, Khususnya dinas terkait dapat menjalankan Perda tersebut sesuai apa yang telah ditetapkan.
Sementara itu, Bupati Kabupaten Pasaman Barat H. Hamsuardi mengucapkan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada DPRD Kabupaten Pasaman Barat, yang sudah melakukan pembahasan tiga buah Ranperda Pasaman Barat, sehingga bisa ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Pasaman Barat.
"Alhamdulillah, tiga Ranperda sudah ditetapkan menjadi Perda, tentu dengan adanya perda ini akan menjadi acuan bagi kita untuk kedepannya," katanya.
Disampaikan, terkain pelayanan kependudukan, Pemerintah melalui Dinas Kependusukan Dan Pencatatan Sipil Pasmaan Barat akan terus berupaya untuk memberikan pelayanan pencatatan sipil kepada masyarakat.
"Kita akan anggarkan empat unit sepeda motor, yang dilengkapi perlengkapan khusus untuk menunjang pelayanan kependudukan bagi masyarakat yang berada di bagian pinggiran," kata Hamsuardi.(Pdp)