Bupati Aunur Rafiq Menghadiri Kegiatan Sosialisasi Restorative Justice dan Bakti Sosial yang Digelar Kejari Karimun
Jumat, 15 Juli 2022
KARIMUN, Infokepri.com – Bupati Karimun Aunur Rafiq menghadiri kegiatan sosialisasi Restorative Justice (RJ) dan Bakti Sosial pembagian sembako kepada masyarakat lanjut usia (Lansia), janda serta kaum duafa pada Kamis (14/07/2022) di Kantor Kelurahan Sungai Lakam Timur
Kegiatan yang digelar Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun dalam menyambut Hari Bakti Adyaksa ke 62 ini juga dihadiri Camat Karimun, Lurah Sungai Lakam Timur serta Kasi-Kasi dan Staf Kejari Karimun.
Plh Kejaksaan Negeri Karimun Dodik Hermawan saat ditemui sejumlah awak media mengatakan Kelurahan Sungai Lakam Timur merupakan Kampung Restoratif Justice. Kegiatan sosialisasi Restorative Justice ini diharapkan dapat membangun mental masyarakat Kabupaten Karimun.
“ Sosialisasi Restorative Justice ini, untuk meluruskan kesatuan hukum, ketertiban hukum, dan kehadiran hukum biar tumbuh di masyarakat," katanya
Sosialisasi RJ, kata dia, untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, tentang RJ dan mengapa disediakan rumah RJ.
“ Restorative Justice dan rumah Restorative Justice merupakan program dari Kejaksaan Agung,” katanya.
Di Provinsi Kepri sudah 22 perkara yang diselesaikan dengan RJ dan untuk di Karimun ada 2 yaitu di Moro dan Tanjung Batu.
“ Di Provinsi Kepri rumah RJ ada 11, semoga ke depannya semakin berkembang dan bertambah sehingga nanti kesejahteraan, keharmonisan masyarakat dapat tercapai. Tidak semua perkara harus melalui persidangan,” katanya.
Adapun kriteria yang ditangani RJ yakni perkara yang nilai barang yang dicuri di bawah Rp 2 juta,- dan ancamannya tidak melebihi dari lima tahun dan tersangka baru pertama kali melakukan pelanggaran hukum.
Kegiatan yang digelar Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun dalam menyambut Hari Bakti Adyaksa ke 62 ini juga dihadiri Camat Karimun, Lurah Sungai Lakam Timur serta Kasi-Kasi dan Staf Kejari Karimun.
Plh Kejaksaan Negeri Karimun Dodik Hermawan saat ditemui sejumlah awak media mengatakan Kelurahan Sungai Lakam Timur merupakan Kampung Restoratif Justice. Kegiatan sosialisasi Restorative Justice ini diharapkan dapat membangun mental masyarakat Kabupaten Karimun.
“ Sosialisasi Restorative Justice ini, untuk meluruskan kesatuan hukum, ketertiban hukum, dan kehadiran hukum biar tumbuh di masyarakat," katanya
Sosialisasi RJ, kata dia, untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, tentang RJ dan mengapa disediakan rumah RJ.
“ Restorative Justice dan rumah Restorative Justice merupakan program dari Kejaksaan Agung,” katanya.
Di Provinsi Kepri sudah 22 perkara yang diselesaikan dengan RJ dan untuk di Karimun ada 2 yaitu di Moro dan Tanjung Batu.
“ Di Provinsi Kepri rumah RJ ada 11, semoga ke depannya semakin berkembang dan bertambah sehingga nanti kesejahteraan, keharmonisan masyarakat dapat tercapai. Tidak semua perkara harus melalui persidangan,” katanya.
Adapun kriteria yang ditangani RJ yakni perkara yang nilai barang yang dicuri di bawah Rp 2 juta,- dan ancamannya tidak melebihi dari lima tahun dan tersangka baru pertama kali melakukan pelanggaran hukum.
Bupati Karimun Aunur Rafiq mengatakan atas nama Pemerintah Kabupaten Karimun dirinya mengucapkan selamat Hari Bakti Adyaksa ke 60.
"Harapan kita khususnya Kejari Karimun dan seluruh Adyaksa Indonesia selalu diberikan kemudahan, kekuatan dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya dengan Allah yang Maha Kuasa," ucapnya
Ia mengharap dengan disosialisasikannya RJ masyarakat dapat memahami apa itu Restorative Justice, seperti yang telah disampaikan oleh pihak Kejari.
"Tujuan sosialisasi ini untuk memberikan kepastian hukum, pelayanan hukum kepada masyarakat dengan mengedepankan azas keadilan untuk semua perkara - perkara itu harus berakhir dimeja persidangan," sebutnya
Rafiq menambahkan ada perkara - perkara tertentu yang bisa diselesaikan dengan musyawarah dan perdamaian. Dalam sosialisasi tersebut, ada 5 hal yang bisa dilakukan dengan RJ.
"Kelurahan Sungai Lakam Timur ini sudah ditetapkan sebagai Kampung Perdamaian. Dengan adanya Rumah Perdamaian yang dinamakan Baharuddin Lopa mengingatkan kita sebagai tokoh penegak hukum di Kejagung yang sangat memiliki integritas yang sangat luar biasa," terangnya. (Mes)
"Harapan kita khususnya Kejari Karimun dan seluruh Adyaksa Indonesia selalu diberikan kemudahan, kekuatan dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya dengan Allah yang Maha Kuasa," ucapnya
Ia mengharap dengan disosialisasikannya RJ masyarakat dapat memahami apa itu Restorative Justice, seperti yang telah disampaikan oleh pihak Kejari.
"Tujuan sosialisasi ini untuk memberikan kepastian hukum, pelayanan hukum kepada masyarakat dengan mengedepankan azas keadilan untuk semua perkara - perkara itu harus berakhir dimeja persidangan," sebutnya
Rafiq menambahkan ada perkara - perkara tertentu yang bisa diselesaikan dengan musyawarah dan perdamaian. Dalam sosialisasi tersebut, ada 5 hal yang bisa dilakukan dengan RJ.
"Kelurahan Sungai Lakam Timur ini sudah ditetapkan sebagai Kampung Perdamaian. Dengan adanya Rumah Perdamaian yang dinamakan Baharuddin Lopa mengingatkan kita sebagai tokoh penegak hukum di Kejagung yang sangat memiliki integritas yang sangat luar biasa," terangnya. (Mes)