Bupati Aunur Rafiq Menghadiri Kegiatan Sosialisasi Restorative Justice dan Bakti Sosial yang Digelar Kejari Karimun - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Bupati Aunur Rafiq Menghadiri Kegiatan Sosialisasi Restorative Justice dan Bakti Sosial yang Digelar Kejari Karimun

Bupati Aunur Rafiq Menghadiri Kegiatan Sosialisasi Restorative Justice dan Bakti Sosial yang Digelar Kejari Karimun
Bupati Karimun Aunur Rafiq Menyerahkan Bantuan Sembako Saat Menghadiri Kegiatan Sosialisasi Restorative Justice (RJ) dan Bakti Sosial yang Digelar Kejari Karimun di Kantor Kelurahan Sungai Lakam  Timur, Kamis (14/07/2022)  (Fhoto : Ist)


KARIMUN, Infokepri.com – Bupati Karimun Aunur Rafiq menghadiri kegiatan sosialisasi Restorative Justice (RJ) dan Bakti Sosial pembagian sembako kepada masyarakat lanjut usia (Lansia), janda serta kaum duafa pada Kamis (14/07/2022) di Kantor Kelurahan Sungai Lakam  Timur

Kegiatan yang digelar Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun dalam menyambut Hari Bakti Adyaksa ke 62 ini juga dihadiri Camat Karimun, Lurah Sungai Lakam Timur serta Kasi-Kasi dan Staf Kejari Karimun.

Plh Kejaksaan Negeri Karimun Dodik Hermawan saat ditemui sejumlah awak media mengatakan Kelurahan Sungai Lakam Timur merupakan Kampung Restoratif Justice. Kegiatan sosialisasi Restorative Justice ini diharapkan dapat membangun mental masyarakat Kabupaten Karimun.

“ Sosialisasi Restorative Justice ini, untuk meluruskan kesatuan hukum, ketertiban hukum, dan kehadiran hukum biar tumbuh di masyarakat," katanya

Sosialisasi RJ, kata dia, untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, tentang RJ dan mengapa disediakan rumah RJ.

“ Restorative Justice dan rumah Restorative Justice merupakan program dari Kejaksaan Agung,” katanya.

Di Provinsi Kepri sudah 22 perkara yang diselesaikan dengan RJ dan untuk di Karimun ada 2 yaitu di Moro dan Tanjung Batu.

“ Di Provinsi Kepri rumah RJ ada 11, semoga ke depannya semakin berkembang dan bertambah sehingga nanti kesejahteraan, keharmonisan masyarakat dapat tercapai. Tidak semua perkara harus melalui persidangan,” katanya.

Adapun kriteria yang ditangani RJ yakni perkara yang nilai barang yang dicuri di bawah Rp 2 juta,- dan ancamannya tidak melebihi dari lima tahun dan tersangka baru pertama kali melakukan pelanggaran hukum.

Bupati Aunur Rafiq Menghadiri Kegiatan Sosialisasi Restorative Justice dan Bakti Sosial yang Digelar Kejari Karimun
 
Bupati Karimun Aunur Rafiq mengatakan  atas nama Pemerintah Kabupaten Karimun dirinya mengucapkan selamat Hari Bakti Adyaksa ke 60.

"Harapan kita khususnya Kejari Karimun dan seluruh Adyaksa Indonesia selalu diberikan kemudahan, kekuatan dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya dengan Allah yang Maha Kuasa," ucapnya

Ia mengharap dengan disosialisasikannya RJ masyarakat dapat memahami apa itu Restorative Justice, seperti yang telah disampaikan oleh pihak Kejari.

"Tujuan sosialisasi ini untuk memberikan kepastian hukum, pelayanan hukum kepada masyarakat dengan mengedepankan azas keadilan untuk semua perkara - perkara itu harus berakhir dimeja persidangan," sebutnya

Rafiq menambahkan ada perkara - perkara tertentu yang bisa diselesaikan dengan musyawarah dan perdamaian. Dalam sosialisasi tersebut, ada 5 hal yang bisa dilakukan dengan RJ.

"Kelurahan Sungai Lakam Timur ini sudah ditetapkan sebagai Kampung Perdamaian. Dengan adanya Rumah Perdamaian yang dinamakan Baharuddin Lopa mengingatkan kita sebagai tokoh penegak hukum di Kejagung yang sangat memiliki integritas yang sangat luar biasa," terangnya. (Mes)



Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel