Wabup Karimun Menghadiri Kegiatan Sosialisasi Saber Pungli
KARIMUN, Infokepri.com – Bupati Karimun yang diwakili oleh Wakil Bupati (Wabup) Karimun H. Anwar Hasyim, S.AG, M.Si menghadiri kegiatan sosialisasi Saber Pungli yang digelar Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Provinsi Kepri di Hotel Aston Ballroom lantai 7 Karimun, Selasa (31/05/2022)
Kegiatan ini dibuka oleh Ketua UPP Provinsi Kepri Kombes Pol M. Rudy Syafirudin, S.I.K yang juga menjabat sebagai Irwasda Polda Kepri.
Turut hadir dalam kegiatan ini, Syakyakirti, SE, MM, MH selaku Inspektur Provinsi Kepri Mewakili Wakil Ketua I UPP Provinsi Kepri, Jaksa Madya Moch Riza Wisnu Wardhana selaku Asisten Pengawasan Kejati Kepri, Jaksa Muda Baginda SH selaku Pemeriksa Tindak Pidana Umum pada Bidwas Kejati, Kombes Pol Dudus Harley Davidson SIK selaku Auditor Madya TK.III / Sekretaris UPP Kepri, Kombes Pol Teguh Widodo Selaku Dirreskrimsus Polda kepri (Pokja Penindakan), Dr.Andi Agung SE, MM selaku Kadisdik Provinsi Kepri, Heru Sulistyo SE, AK selaku Kabid SMA Disdik Provinsi Kepri, Arief Salman ST selaku Ka BTIKP Disdik Provinsi Kepri.
Hadir juga dalam kegiatan ini, Ketua DPRD Kabupaten Karimun yang diwakili oleh Ketua Komisi I Hasanuddin, Kapolres Karimun AKBP, Tony Pantano, SIK, SH, Jaksa muda Andre Antonius, SH (Kasi Pidum) yang mewakili Kajari, Sugianto Kadisdik Kabupaten Karimun, Waka Polres Karimun Kompol Syaiful Badawi, S.I.K (Ketua Pelaksana UPP Karimun), Asep Zainal Arifin, SE Inspektorat Kabupaten Karimun (Wakil Ketua I UPP Kabupaten Karimun), Kadisdik Kabupaten Karimun H. Sugiarto beserta para Kepala Sekolah tingkat SD, SMP, SMA, SMK dan para Komite sekolah di Kabupaten Karimun serta seluruh peserta sosialisasi berjumlah 89 orang.
Ketua UPP Provinsi Kepri Kombes Pol M. Rudy Syafirudin, S.I.K (Fhoto : Ist) |
Dalam sambutannya Ketua UPP Provinsi Kepri Kombes Pol M. Rudy Syafirudin, S.I.K mengatakan tujuan diadakannya sosialisasi ini adalah agar orang tahu Pungutan Liar (Pungli) telah merusak sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Untuk itu perlu pemberantasan secara tegas, terpadu, efesien, efektif serta mampu menciptakan budaya malu dan efek jera.
“ Kegiatan sosialisasi ini akan menjelaskan proses-proses terjadinya Pungli, Kemudian menyampaikan solusi-solusi untuk menerangkan jalan keluar agar supaya tidak terjadi Pungli," katanya.
Ia menyebut Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 sebagai payung hukum satuan tugas Sapu Bersih Pungutan Liar atau Saber Pungli. Dimana Presiden Joko Widodo menginstruksikan Gerakan Sapu Bersih Pungutan Liar di seluruh daerah di Indonesia, termasuk juga di daerah, karena penyakit pungutan liar sudah menjangkiti hampir seluruh sendi-sendi kehidupan masyarakat.
Dalam Perpres tersebut, katanya Satgas Saber Pungli bertugas untuk memberantas praktik pungutan liar secara efektif dan efisien. Caranya, dengan mengoptimalkan pemanfaatan personel, satuan kerja dan sarana prasarana baik yang berada di Kementerian/lembaga atau pemerintah daerah dengan memperhatikan empat fungsi, yakni intelijen, pencegahan dan sosialisasi, penindakan serta yustisi. Dalam Perpres tersebut juga dimungkinkan bagi satgas untuk melaksanakan operasi tangkap tangan.
“ Dengan terbitnya Perpres ini, keresahan masyarakat kita terhadap pungutan liar seolah terjawab dan menjadi solusi untuk berjalan lebih jauh lagi ke arah yang lebih baik. Bila sejak merdeka kita sibuk dengan pembangunan fisik, maka kini saatnya kita bangun mental kita,” katanya.
Pembangunan ini akan kita lakukan dengan berbagai gerakan bersama, kolaborasi antara masyarakat dan swasta yang didukung oleh pemerintah. Perubahan dimulai saat ini dan berawal dari diri kita sendiri, dilakukan bersama untuk masyarakat yang lebih baik.
Wakil Bupati Karimun juga mengatakan kegiatan sosialisasi Saber Pungli ini sangat relevan dengan salah satu misi Pemerintah Kabupaten Karimun yang sedang dijalankan, yakni melaksanakan reformasi birokrasi yang berorientasi kepada pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan yang baik.
Pemerintah Karimun kini juga dituntut untuk mengakselerasi pencapaian tujuan pelayanan publik di Kabupaten Karimun yaitu dengan mewujudkan batasan dan hubungan yang jelas tentang hak, tanggung jawab kewajiban dan kewenangan, mewujudkan sistem pelayanan publik yang layak sesuai asas umum pemerintahan Kabupaten Karimun, terpenuhinya penyelenggaraan pelayanan publik sesuai peraturan dan terwujudnya perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat.
Ia menyebut dengan adanya sosialisasi ini dapat diketahui apa yang boleh dan tidak boleh dikerjakan terkait dengan pungutan liar dan berkomitmen bersama agar tidak ada lagi pungutan liar di Kabupaten Karimun,
“ Oleh karena itu saya mengajak para peserta sosialisasi untuk bersama-sama memberantas pungutan liar di Kab. Karimun karena tugas ini tidak hanya dibebankan pada aparat penegak hukum saja, namun pemerintah, pihak swasta beserta seluruh elemen masyarakat harus ikut terlibat dalam memberantas penyakit pungutan liar, " tutupnya. (Mes)