RUU tentang DOB di Papua Disahkan Menjadi UU, Polri Akan Bentuk Tiga Polda di Papua
Kamis, 30 Juni 2022

![]() |
Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen. Pol. Dr. Ahmad Ramadhan, S.H., M.H., M.Si (Fhoto : Ist) |

JAKARTA, Infokepri.com - DPR RI mengesahkan tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua menjadi UU dalam Sidang Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/6).
Baca Juga
Merespons hal itu, Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen. Pol. Dr. Ahmad Ramadhan, S.H., M.H., M.Si., mengatakan, pihaknya pun berencana akan membentuk tiga Polda baru di tiga provinsi itu.
Untuk membentuk Polda baru itu, Polri akan berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Karo Penmas Divhumas Polri memastikan, pembentukan Polda baru di Papua tersebut sesuai kebutuhan institusi Polri dalam rangka menciptakan situasi kondusif di masyarakat.
"Nantinya akan berjalan sesuai dengan kebutuhan organisasi, masyarakat, dan tentunya kebutuhan dalam rangka mencipatkan kondisi situasi masyarakat," kata Karo Penmas Divhumas Polri. (Red)
