RUU tentang DOB di Papua Disahkan Menjadi UU, Polri Akan Bentuk Tiga Polda di Papua - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

RUU tentang DOB di Papua Disahkan Menjadi UU, Polri Akan Bentuk Tiga Polda di Papua

RUU tentang DOB di Papua Disahkan Menjadi UU, Polri Akan Bentuk Tiga Polda di Papua
Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen. Pol. Dr. Ahmad Ramadhan, S.H., M.H., M.Si (Fhoto : Ist)


JAKARTA, Infokepri.com - DPR RI mengesahkan tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua menjadi UU dalam Sidang Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/6).


Ada tiga DOB yang terbentuk dari pengesahan RUU itu, yakni Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.

Merespons hal itu, Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen. Pol. Dr. Ahmad Ramadhan, S.H., M.H., M.Si., mengatakan, pihaknya pun berencana akan membentuk tiga Polda baru di tiga provinsi itu.

Untuk membentuk Polda baru itu, Polri akan berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

"Tentu kami akan melihat setelah ada pembentukan provinsi baru. Banyak pembentukan Polda akan direncanakan melalui rencana Polri. Nanti akan dilaporkan atau minta petunjuk dari Kementerian,” kata Karo Penmas di Mabes Polri, Kamis (30/6).

Karo Penmas Divhumas Polri memastikan, pembentukan Polda baru di Papua tersebut sesuai kebutuhan institusi Polri dalam rangka menciptakan situasi kondusif di masyarakat.

"Nantinya akan berjalan sesuai dengan kebutuhan organisasi, masyarakat, dan tentunya kebutuhan dalam rangka mencipatkan kondisi situasi masyarakat," kata Karo Penmas Divhumas Polri. (Red)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel