Miliki Shabu Seberat 1,032 Kg, Satresnarkoba Polres Karimun Mengamankan Seorang Pria
Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano, S.I.K, S.H Saat Memimpin Konfersi Pers Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba di Mapolres karimun, Jumat (9/6/2022) (Fhoto : Ist)
KARIMUN, Infokepri.com - Satresnarkoba Polres Karimun berhasil mengamankan
seorang pria berinisial S (25 tahun) yang diduga keras pelaku tindak pidana
penyalahgunaan narkoba di Wisma Indah Kecamatan Karimun Kabupaten Karimun pada
tanggal 01 Juni 2022 lalu sekira pukul 22.30 WIB. Dari tangan pelaku Satresnarkoba mengamankan
narkotika jenis shabu seberat 1032 gram ( 1,032 kg )
Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano, S.I.K, S.H didampingi Kasat Narkoba AKP Elwin, S.I.K, M.H bersama Kasubsipenmas Sihumas Iptu Jordan Manurung saat menggelar konfersi pers dengan sejumlah awak media di Mapolres Karimun pada Jumat (09/06/22) mengatakan kasus ini terungkap atas informasi dari masyarakat sehingga team personel Satnarkoba Polres Karimun melakukan penyelidikan dan ternyata informasi tersebut adalah benar.
“ Pada tanggal 01 Juni 2022 sekira pukul 22.30 WIB, Satresnarkoba Polres Karimun berhasil mengamankan inisial S bersama barang bukti narkotika jenis shabu seberat 1032 gram ( 1,032 kg ) di Wisma Indah Kec. Karimun Kab. Karimun,” katanya.
Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di dalam sel penjara, ia dijerat pasal 114 ayat ( 2 ) Subsider 112 ayat ( 2 ) Undang – Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp.1 miliar,- sampai dengan Rp.10 miliar,-
Kapolres Karimun mengatakan dengan mengamankan barang bukti narkotika jenis shabu sebanyak 1032 gram, maka Polres Karimun bisa menyelamatkan 3.096 jiwa s/d 4.128 jiwa manusia, dengan asumsi 1 gram shabu dikonsumsi 3 sampai dengan 4 orang.
" Saya sampaikan kepada seluruh masyarakat khususnya masyarakat Karimun jangan terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, karena dengan menyalahgunakan narkoba ancaman hukumannya sangat berat dan apabila mengkonsumsinya maka akan dapat merusak susunan syaraf pusat yang menyebabkan ketergantungan sehingga dapat merusak masa depan," tegas Kapolres Karimun mengakhirinya. (Mes)