Komisi I DPRD Batam Minta Pemerintah Segera Sosialisasikan Akses Jalan Masuk ke Gereja POUK Putri Hijau - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Komisi I DPRD Batam Minta Pemerintah Segera Sosialisasikan Akses Jalan Masuk ke Gereja POUK Putri Hijau

 

RDP Terkait Akses Masuk ke Gereja POUK Putri Hijau yang Dipimpin Oleh Anggota Komisi I DPRD Batam Utusan Sarumaha di Ruang Komisi I DPRD Batam, Kamis (9/6/2022) (Fhoto : P Sipayung)

BATAM, Infokepri.com – Anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Utusan Sarumaha meminta Satpol PP dan Ditpam BP Batam untuk melakukan pendekatan secara kekeluargaan kepada warga yang tinggal di depan Gereja Persekutuan Oeikumene Umat Kristen (POUK) Putri Hijau, Kelurahan Sei Langkai, Kecamatan Sagulung tepatnya yang berada di samping Polsek Sagulung.

Hal itu disampaikan Utusan Sarumaha saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak Pemko dan BP Batam dan Penasehat Hukum serta Pemimpin Gereja POUK Putri Hijau di Ruang Komisi I DPRD Kota Batam, Kamis (9/6/2022).

Ketua Fraksi Hanura DPRD Batam ini menjelaskan persoalan ini bukan persoalan agama. Untuk itu sangat perlu dilakukan pendekatan secara kekeluargaan kepada warga agar akses jalan masuk ke gereja tersebut dapat dibangun. Namun warga yang terdampak dengan dibuatnya akses jalan masuk ke gereja tersebut tidak tersakiti.

Pegawai Direktorat Pengolahan Lahan BP Batam Mulyo Hadi menggambar Denah PL Gereja POUK Putri Hijau di Ruang Komisi I DPRD Batam, Kamis (9/6/2022) (Fhoto : P Sipayung)

Utusan juga meminta kepada BP Batam untuk mensosialisasikan dan mengeluarkan surat yang isinya memberitahukan bahwa jalan tersebut merupakan Row 30 dan ada akses jalan masuk selebar 8 meter ke gereja tersebut.

“ Mungkin selama ini ada miss komunikasi namun sekarang sudah cukup jelas setelah pak Mulyo Hadi dari BP Batam menjelaskan bahwa gereja tersebut memiliki Penetapan Lokasi (PL) dari BP Batam dan gereja tersebut diberi akses jalan masuk selebar 8 meter,” kata Utusan Sarumaha.

Sebelumnya Mulyo Hadi dari Direktorat Pengolahan Lahan BP Batam yang menghadiri RDP tersebut membenarkan bahwa di depan gereja tersebut merupakan jalan Row 30 dan sesuai PL yang diberikan BP Batam kepada yayasan gereja POUK Putri Hijau ada diberikan akses jalan selebar 8 meter.

“ Jadi akses jalan masuk ke gereja POUK Putri Hijau ini pak pimpinan dari depan selebar 8 meter, jalan masuknya bukan dari samping atau dari belakang,” kata Mulyo Hadi sambil menggambarkan di papan tulis yang ada di Komisi I DPRD Batam.

Menanggapi akan hal tersebut, Wakil Ketua Komisi I DPRD Batam, Safari Ramadhan yang juga hadir dalam RDP tersebut meminta jika jalan Row 30 meter tersebut sebelum dibangun sebaiknya warga yang tinggal di Row tersebut supaya tidak diganggu. Namun kader Partai Amanat Nasional (PAN) ini mendukung diberikan akses jalan masuk ke gereja tersebut selebar 8 meter.

“ Jalan itu fasiltas umum artinya sebelum jalan itu dibangun siapapun masyarakat berhak untuk menggunakannya kecuali jika Pemerintah dalam hal ini Pemko atau BP Batam hendak membangunnya , ya sebagai warga negara kita harus mendukung pembangunan,” katanya.

Anggota Komisi I DPRD Batam Muhammad Fadhli juga meminta agar dalam menyelesaikan masalah ini dengan hati-hati mengingat saat ini perekonomian masyarakat lagi anjlok.

“ Memang ada 4 Kepala Keluarga (KK) yang tinggal di lokasi itu namun jika tidak diselesaikan dengan baik dikwatirkan memicu gesekan sehingga masyarakat menjadi tidak kondusif,” katanya.

Anggota dewan dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kecamatan Sagulung ini mengatakan dirinya tidak menginginkan adanya gesekan-gesekan. Untuk itu beliau menyarankan hal yang paling penting diselesaikan terlebih dahulu adalah akses jalan masuk ke gereja tersebut. Sambil menunggu Pemko atau BP Batam membangun jalan Row 30 tersebut.

“ Saya pikir pak pendeta tidak usah pusing-pusing memikirkan uang ganti rugi kepada warga yang tinggal di lokasi tersebut. Sebab nanti jika Pemko atau BP Batam mau membangun jalan Row 30 tersebut, warga yang tinggal di lokasi itu harus legowo untuk pindah,” kata Fadhli yang juga  Wakil Ketua Lembaga Adat Melayu Kecamatan Sagulung.

Hasaholan Siburian SH selaku Penasehat Hukum Gereja POUK Putri Hijau mengatakan pihak gereja telah mencoba melakukan pendekatan dengan memberikan sagu hati sebesar Rp 50 juta,- untuk seluruh warga yang ada di depan gereja tersebut. Namun pihak warga meminta sagu hati sebesar Rp 1,5 miliar,-

Ia juga mengapresiasi dan mngucapkan terimakasih kepada Komisi I DPRD Batam yang telah membantu menyelesaikan akses jalan masuk ke geraja tersebut yang sudah sangat argen. Beliau juga mengharapkan agar Satpol PP atau Ditpam BP Batam langsung mensosialisasikannya kepada warga agar akses masuk ke gereja tersebut dapat segera dibuka .

Beliau juga sangat mengharapkan agar Pemko atau BP Batam segera membangun jalan Row 30 tersebut mengingat selama ini arus lalu lintas di jalan tersebut sangat padat. (Pay)

 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel