Kajatisu Melaunching Rumah Restorative Justice dan Menyaksikan Penandatanganan MoU Pemkab dengan Kejari Asahan
Selasa, 07 Juni 2022
Kajatisu, Idianto, SH, MH Menggunting Pita Saat Melaunching Rumah Restorative Justice di Kampung Subur, Kecamatan Air Joman Selasa (07/06/2022) (Fhoto : Ist) |
ASAHAN, Infokepri.com – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu) Idianto, SH, MH melaunching Rumah Restorative Justice di Kampung Subur, Kecamatan Air Joman Selasa (07/06/2022).
Sebelum melaunching Rumah Restorative Justice tersebut, Kajati Sumut Idianto, SH, MH didampingi Aspidsus Anton Delianto, SH, MH, Asbin Sufari, SH, M.Hum, Kabag TU Rahmad Isnaini, SH, MH dan Kasi Penkum Yos A Tarigan, SH, MH disambut Bupati Asahan H. Surya, BSc bersama Kepala Kejaksaan Negeri Asahan Dedyng Wibiyanto Atabay, SH, MH Forkopimda Asahan dan sejumlah OPD di Rumah Dinas Bupati Asahan.
“ Atas nama pribadi dan pemkab Asahan saya mengucapkan selamat datang kepada Kajati Sumut beserta rombongan di Desa Subur Kecamatan Air Joman Kabupaten Asahan dalam rangka Launching Rumah Restorative Justice,” kata Bupati Surya mengawali sambutannya.
Ia menyebut bahwa Pemkab Asahan mendukung program Restorative Justice yang dilaksanakan peresmiannya oleh Kejatisu pada hari ini, kami berharap Rumah Restorative Justice yang ada di Kampung Subur ini dapat juga hadir ke seluruh wilayah Kabupaten Asahan.
Setelah meresmikan Rumah Restorative Justice, Kajati Sumut Idianto, SH, MH dalam sambutannya mengatakan Launching Rumah Restorative Jastice pada hari ini dimaksudkan untuk menangani penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan (Pasal 1 ayat 1 Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020).
“ Launching Rumah Restorative Justice ini juga dimaksudkan untuk memberikan keadilan kepada masyarakat atas kasus- kasus pidana yang sesungguhnya bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan tanpa melalui pengadilan akan tetapi diselesaikan dengan cara Restorative Justice,” katanya.
Usai melaunching Rumah Restorative Justice rombongan Kejatisu, Bupati Asahan dan Forkopimda melanjutkan agenda acara di kantor Kejari Asahan yaitu Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemkab Asahan dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan tentang Penyelamatan Aset Daerah dan Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Asahan.
Penandatanganan Nota Kesepahaman tersebut dilakukan Bupati Asahan atas nama Pemerintah Kabupaten Asahan dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Asahan Dedyng Wibiyanto Atabay, SH, MH disaksikan Kajati Sumut, Ketua DPRD Kabupaten Asahan dan Forkopimda Kabupaten Asahan serta Jajaran Kejaksaan Negeri Asahan. (Ti)