DPRD Batam Jadwalkan Kembali RDP Terkait Kampung Jabi - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

DPRD Batam Jadwalkan Kembali RDP Terkait Kampung Jabi

DPRD Batam Jadwalkan Kembali RDP Terkait Kampung Jabi
Ketua DPRD Batam Nuryanto Saat Memimpin RDP dengan Warga Kampung Jabi Nongsa di Ruang Pimpinan DPRD Kota Batam, Senin (6/6/2022) (Fhoto : Ist)


BATAM, Infokepri.com – DPRD Kota Batam akan menjadwalkan kembali Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pelebaran jalan di kawasan Kampung Jabi dan status Kampung Tua yang disandang Kampung Jabi, Batu Besar, Nongsa, Batam.

Hal itu disampaikan Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dihadiri perangkat RT/RW dan warga Kampung Jabi, Batu Besar, Nongsa serta  pegawai Pemko dan BP Batam di Ruang Pimpinan DPRD Kota Batam, Senin (6/6/2022).

DPRD Batam terpaksa menjadwalkan kembali RDP lantaran pejabat yang berwenang mengambil keputusan terhadap permasalahan warga Kampung Jabi, Nongsa tidak menghadiri RDP tersebut.
 
“ Kami akan menjadwalkan kembali RDP pada tanggal 9 Juni 2022 mendatang dan akan mengundang kembali pejabat Pemko dan BP Batam yang berwenang mengambil keputusan terhadap masalah yang dialami warga Kampung Jabi,” kata Nuryanto.

Sebelumnya, Suhaimi selaku Ketua RW 04 Kampung Jabi mengatakan sangat kecewa pasalnya pihak Pemko dan BP Batam yang hadir hanya perwakilannya saja. Pejabat yang berwenang untuk mengambil keputusan tidak hadir.

“ Kami sangat kecewa karena tidak hadirnya pejabat Pemko dan BP Batam yang berwenang mengambil keputusan terhadap masalah yang kami alami,” kata Suhaimi.

Demikian halnya dengan Ernawati yang juga tokoh masyarakat Kampung Jabi mengatakan dirinya sangat kecewa atas ketidakhadiran dari pejabat Pemko dan BP Batam dalam RDP tersebut, padahal mereka sudah diundang oleh Ketua DPRD Kota Batam.

“ Kami sangat mengharapkan ada solusi terhadap warga yang terdampak dari pembangunan pelebaran jalan di Kampung Jabi,” katanya.

Seluruh warga Kampung Jabi, kata dia  sangat mendukung pembangunan tetapi sebaiknya sebelum melakukan pembangunan Pemko dan BP Batam mensosialisasikannya dan memberikan solusi kepada warga yang terdampak pembangunan tersebut.

Mantan Ketua RW Kampung Jabi, Suryadi mengatakan Kampung Jabi sudah berdiri sejak tahun 1930 lalu seharusnya BP Batam dan Pemko Batam memberikan kejelasan atas status atau legalitas dari Kampung Jabi yang sudah perkampungan sejak dahulu sebelum BP Batam berdiri.

Ia menjelaskan bahwa keluarganya telah menempati Kampung Jabi sejak 93 tahun yang lalu seharusnya Pemko dan BP Batam memberikan status atau legalitas atas lahan yang mereka tempati sebagai Kampung Tua.

Suryadi juga menceritakan pengalaman keluarganya pada tahun 1991 lalu, ketika itu jalan di Kampung Jabi diaspal tetapi tidak semua warga mendapatkan ganti rugi akibat pembangunan tersebut termaksuk kakeknya.  (IK)



Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel