Sosialisasi Perda tentang Pelestarian Kebudayaan, Wabup Natuna : Bidang Kebudayaan Akan Dipindahkan ke Dinas Pendidikan
Suasana FGD Sekaligus Sosialisasi Perda tentang Pelestarian Kebudayaan, di Ruang Rapat Dinas Pendidikan Kabupaten Natuna, Selasa (24/05/2922) (Fhoto : Ist) |
NATUNA, Infokepri.com - Guna mengetahui masukan-masukan sekaligus dengar pendapat tentang Kelayakan Pembentukan Dewan Kebudayaan Natuna, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Natuna, Indra Joni menggelar Forum Grouf Discusion (FGD) sekaligus sosialisasi Perda tentang Pelestarian Kebudayaan, bertempat di Ruang Rapat Dinas Pendidikan Kabupaten Natuna, Selasa (24/05/2922).
Turut hadir dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati (Wabup) Natuna, Kepala Dinas Kominfo, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Ketua LAM Natuna, perwakilan Kepala OPD, kelompok Sadar Wisata, Kades Sepempang, Kades Pulau Tiga, Ketua STAI Natuna, penggiat kebudayaan.
Dalam paparan materi diskusi FGD Pembentukan Dewan Kebudayaan Natuna yang menjadi dasar hukumnya adalah Peraturan Daerah Kabupaten Natuna Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pelestarian Kebudayaan Daerah yang tertuang dalam Pasal 25 sd 28.
Sasaran dalam program kegiatan pelestarian kebudayaan (perlindungan, pembinaan, pengembangan dan pemanfaatan) salah satunya penguatan aktualisasi kemelayuan dengan ceramah/orasi budaya.
Wakil Bupati Natuna Rodhial Huda memberikan pandangan dalam diskusi ini, beliau menyatakan langkah awal yang dilaksanakan adalah memindahkan bidang kebudayaan ke Dinas Pendidikan.
"Langkah awal yang kami lakukan adalah memindahkan bidang kebudayaan dari Dinas Pariwisata ke Dinas Pendidikan Kabupaten Natuna mengingat porsi anggaran yang lebih besar yakni 20%," jelas Rodhial.
"Dari tingkat desa bisa dimulai pembagian tugas sampai tingkat kecamatan terkait apa saja yang harus dilaksanakan mengenai kebudayaan". lanjut Rodhial
"Apa yang kita bahas dalam forum diskusi ini, diharapkan bisa melahirkan ide baru maupun rekomendasi mengenai pembentukan dewan kebudayaan di Kabupaten Natuna," tuturnya. (Nard/R).